Didesak Batalkan Perda Ramadhan, Walikota Ibnu Sina : Silakan Ajukan ke DPRD Banjarmasin

1

VIRAL soal depot makanan non halal yang disatroni puluhan petugas Satpol PP Kota Banjarmasin karena buka pada siang bolong bulan Ramadhan, memantik Walikota Ibnu Sina angkat bicara.

WALIKOTA Banjarmasin Ibnu Sina menegaskan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 yang merupakan perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan.

Adu mulut antara petugas Satpol PP dengan pemilik depot di Jalan Veteran karena buka di siang bolong, hingga dilayangkan teguran lisan melanggar Perda Ramadhan, menjadi buah pembicaraan di warganet. Hingga muncul petisi untuk membatalkan Perda Ramadhan karena dianggap tak menghormati hak-hak warga non muslim.

“Saya tegaskan Perda Ramadhan itu tetap berlaku. Saya konsisten untuk menegakkan perda ini, karena sudah mengakomodir pendapatn sejumlah tokoh lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banjarmasin,” ucap Walikota Ibnu Sina dalam jumpa pers di Balai Kota Banjarmasin, Jumat (8/4/2022).

BACA : Viral! Video Depot Di Veteran Didatangi Satpol PP Banjarmasin, Sampai Digalang Petisi Batalkan Perda Ramadhan

Dalam kesempatan itu, Ibnu sina mengingatkan warga Banjarmasin untuk menghormati kesucian bulan puasa Ramadhan. “Di Banjarmasin, kita sudah berpuluh-puluh tahun kondisi aman, damai walaupun dalam penegakan Perda Ramadhan ini terjadi pasang surut, tapi yang jelas seluruh warga menaatinya,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini.

Soal insiden adu mulut hingga berbuah teguran kepada pemilik depot yang buka di siang bolong Ramadhan, Ibnu Sina mengatakan sudah disikapi. Sebab, menurut Ibnu, berdasar kesepakatan dan ketentuan hukum peraturan daerah itu masih berlaku dan masih efektif dilaksanakan. Karenanya, setiap warga di Banjarmasi harus menaatinya.

BACA JUGA : Ada 11 Pelarangan Selama Ramadhan di Banjarmasin, Ini Poin Surat Edaran Forkopimda!

Peringatan Ibnu Sina khusus kepada usaha sektor kuliner sebab hal itu termaktub dalam ketentuan yang diatur dalam Perda Ramadhan. “Dengan kebijakan bersama boleh buka dari jam tiga sore, seperti pasar wadai Ramadhan, cafe, restoran untuk menyiapkan berbuka puasa, pada waktu atau jadwal yang sudah ditentukan,” kata Walikota Banjarmasin.

Nah, kata Ibnu sina, bicara waktu sebelum jadwal yang diperbolehkan buka, maka pelaku usaha kuliner harusnya tutup demi menghormati orang yang berpuasa.

“Untuk pelaksanaannya juga tetap dilaksanakan secara persuasif oleh Satpol PP Kota Banjarmasin. Tetap persuasif, sosialisasi dilaksanakan, kemudian terus disampaikan kepada warga, rasanya sudah 15 tahun rasa-rasanya, tidak seorang pun di Banjarmasin ini, tidak tahu tentang perda ini,” beber Ibnu Sina.

BACA JUGA : Banjarmasin Masih PPKM Level 3, Selama Ramadhan Petasan Dilarang dan THM Ditutup

Nah, bagi yang pihak ingin membatalkan atau merevisi Perda Ramadhan, Ibnu Sina mengatakan maka warga bisa saja menyampaikan hal itu kepada DPRD Kota Banjarmasin..

“Sebab, perda ini sudah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin. Jadi, kami sangat terbuka untuk menerima masukan kalau ada di daerah lain, mungkin bagaimana penerapannya yang mesti harus tetap berkaitan dengan kearifan lokal Banjarmasin,” cetus Ibnu Sina.

Mantan anggota DPRD Kalsel ini menekankan agar semua pihak untuk tetap memegang norma yang berlaku di NKRI, melindungi semua agama, melindungi semua suku etnis dan juga bangsa.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Paman nyawa berkata

    Pina kesubalahan bnr sdh urg sebelah ni, pina musti hdk membatalakn perda nang ada !!!

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.