Diterima Jadi Justice Collaborator, KPK Tetap Kukuh Tuntut Hukum Berat Maliki

0

TERDAKWA Maliki, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara tetap dituntut hukuman berat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DALAM sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) terdakwa Maliki dan kuasa hukum, langsung disahut jaksa KPK dengan mengajukan replik berlangsung di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (6/4/2022).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak, Maliki hanya bisa menyaksikan via zoom meeting pembacaan pledoi dan replik.

Penasihat hukum terdakwa Maliki, Mahyudin dan rekan keberatan dengan tuntutan hukuman berat yang diajukan KPK, seperti uang pengganti Rp 195 juta jika tak bisa membayar diganti dengan hukuman badan selama sebulan penjara. “Kami minta agar majelis hakim mengesampingkan atau meniadakan tuntutan uang pengganti,” kata Mahyudin.

BACA : Bongkar Kasus Korupsi PUPRP HSU, Maliki Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Jaksa KPK Tito Jaelani menegaskan KPK tetap bertahan dengan tuntutan hukuman tinggi. Alasan KPK, karena Maliki terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Tipikor Nomor  20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Maliki dituntut uang pengganti Rp 195 juta dan jika tidak membayar diganti hukuman badan sebulan penjara, setelah putusan inkracht, termasuk harta benda terdakwa disita dan dilelang, karena berdasar fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” kata Tito.

BACA JUGA : Terbukti Terima Suap, Maliki Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp 250 Juta Dan Uang Pengganti Rp 155 Juta

Menurut Tito, dari fakta persidangan jelas jika Maliki sebagai Plt Kadis PUPRP HSU telah menerima fee proyek dari dua terdakwa; Fachriadi (Direktur CV Kalpataru) dan Marhaini (Direktur CV Hanamas), serta pemborong, Didi Bukhori dengan total Rp 195 juta. “Nah, uang itu diserahkan ke jaksa Syahrul. Uang itu harus diganti oleh terdakwa,” tegas Tito.

Mengenai permohonan sebagai justice collaborator ditegaskan Tito, telah diterima pimpinan KPK. Dengan begitu, Maliki bisa bekerjasama dengan KPK untuk membongkar kasus korupsi di Dinas PUPRP HSU, apalagi sebentar lagi sang atasannya, Bupati nonaktif Abdul Wahid akan segera disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin. “Jadi, Maliki bisa berperan dalam membongkar peran utama terdakwa Abdul Wahid nantinya,” kata Tito.

BACA JUGA : Cerita Wahid dan Maliki, Sang Atasan dan Bekas Anak Buah yang Kini Berseteru

Dia menegaskan Maliki ditetapkan sebagai justice collaborator karena telah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Saksi Pelaku Tindak Pidana Yang Bekerjasama serta adanya permohonan yang diajukan secara resmi oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya.

BACA JUGA : Terbelit Masalah Hukum, Maliki Ungkap Setor Uang Rp 300 Juta kepada Oknum Jaksa Kejati Kalsel

Dalam pledoinya, Maliki secara terbuka memohon maaf kepada masyrakat HSU dan Kalsel, umumnya Indonesia karena perbuatannya telah mencoreng kredibilitas pemerintah daerah. “Saya mohon majelis hakim juga mempertimbangkan untuk meringankan hukuman saya, karena saya punya tanggungan,” kata Maliki.

Usai mendengarkan pledoi dan replik jaksa KPK, majelis hakim pun memutuskan agenda sidang pembacaan vonis kasus fee proyek itu pada Rabu (13/4/2022) mendatang.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.