Terlibat Dugaan Korupsi Mobil Pick Up, Eks Kades Tamiyang Jadi Tersangka

0

MANTAN dua aparatur Desa Tamiyang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pick-up tahun anggaran 2020.

KEDUA tersangka yaitu AL selaku mantan Kepala Desa (Kades) Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Tabalong dan ANA selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Desa Tamiyang yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik.

“Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan surat penetapan Kajari Tabalong dan surat penetapan tersangka audah kita teruskan kepada masing-masing terdangka pada tanggal 30 Maret dan 31 Maret yang lalu,” kata Kajari Tabalong M Ridosan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tabalong, Amanda Adelina kepada awak media, Rabu (6/4/2022).

BACA : Kepala Desa Muara Pagatan Dilaporkan Pegawainya Berbuat Cabul

Modus operandi, menurut Amanda bahwa pada tahun 2020 ada temuan Inspektorat Tabalong berupa sebesar Rp 83 juta. Termasuk, pajak sehingga untuk menutupi temuan tersebut, dilakukan pencairan anggaran pembelian mobil pick up sebesar Rp 160 juta.

“Sehingga anggaran dana untuk sarana tersebut barang tidak ada sampai saat ini, akibat perbuatan kedua tersangka. Total keseluruhan temuan kerugian sebesar Rp 240 juta,” papar Amanda.

Ia pun berpesan kepada pemerintah daerah pada saat pelaksanaan pemilihan calon kepala desa (kades) agar melibatkan Kejari Tabalong. Dengan begitu, dapat mengetahui apakah calon kades tersebut terlibat perkara tindak pidana korupsi ataupun sedang dalam menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di penegak hukum.

“Jadi beritahu kami agar hal-hal seperti ini tidak akan terulang lagi untuk di tahun-tahun yang akan datang,” kata Amanda.

BACA JUGA : Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU, Mantan Kepala Desa Tegalrejo Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabalong, Jhonson Evendi Tambunan menjelaskan pemeriksaan inspektorat yang mendapati temuan tersebut berupa kegiatan pengadaan sarana yang mana dana telah dicairkan, tetapi kegiatannya tidak ada.

“Salah satu contoh misalnya, kegiatan pengadaan pagar kuburan muslimin, pembangungan rehabilitasi bangunan masjid, dan pengadaan bibit pohon karet sehingga barangnya tidak ada sampai saat ini,” papar Evendi.

Penetapan kedua tersangka, kata Evendi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diminta keterangan.

BACA JUGA : Hasil Audit BPKP Kalsel 2017-2021: Negara Rugi Rp 98,38 Miliar Gegara Kasus Korupsi

“Atas dasar keterangan tersebut serta berdasar dua alat bukti yang sah  berupa dokumen-dokumen terkaita anggaran 2020 beserta uang tunai sebesar Rp 50 juta tercantum dalam pasal 184 KHUP. Maka, kami tetapkan mereka sebagai tersangka,” papar Evendi.

Masih menurut dia, untuk sementara kedua tersangka belum ditahan. Hingga saatnya nanti, Kejari Tabalong akan n melihat kemungkinan ke depan, karena proses penyidikan masih berjalan.

“Di samping itu mereka juga kooperatif, selalu bersedia datang pada saat kami panggil. Jadi, kami pikir karena masih proses penyidikan, sehingga tidak perlu ditahan dulu,” imbuh Evendi.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.