DPO 3 Tahun, Warga Dahai Diringkus di Jalan Desa Padang Panjang

0

WARGA Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Tabalong berinisial AH (37 tahun) tak bisa berkutik usai diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Senin (4/4/2022) sore.

KAPOLRES Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono mengatakan, AH merupakan daftar pencarian orang (DPO) tiga tahun silam tepatnya pada 17 Mei 2019 yang lalu.

“Dimana pelaku sebelumnya melarikan diri saat ditangkap petugas di pinggir jalan Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta. Dia sempat membuang kotak rokok yang berisi kartu ATM serta dua plastik klip berisi sabu dengan berat total 0.62 gram,” kata Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono kepada awak media di Tanjung, Rabu (6/4/2022).

BACA : DPO Narkotika Berhasil Diringkus Untuk Jalani Hukuman

Penangkapan DPO ini, ditegaskan Mujiono berdasar informasi yang didapat petugas bahwa pelaku saat ini bekerja sebagai sopir perusahaan di Tabalong.

“Setelah dilakukan pembuntutan yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba  Polres Tabalong Iptu Sutargo, akhirnya AH berhasil diamankan di pinggir Jalan Simpang Wara, Desa Padang Panjang,” ujar Mujiono.

AH kini telah ditahan di Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan hukum lebih lanjut.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.