Disidang Tipiring di PN Tanjung, ‘Bandar’ Miras di Warukin Didenda Rp 300 Ribu

0

SEORANG wanita DMS (26 tahun), warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta, memiliki 37 botol minuman keras (Miras) yang terjaring razia dari Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Tabalong.

DMS yang diduga bandar miras kini menjalani sidang tindak pidana (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung untuk mempertanggung jawabkan atas kepemilikan puluhan botol miras tersebut, Selasa (5/4/2022) siang.

“Hasil putusan sidang tipiring bahwa DMS disanksi denda Rp 500 ribu dan bila tidak bisa bayar akan dijatuhi kurungan selama 3 hari,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres setempat, Iptu Mujiono saat dikonfirmasi awak media di Tanjung, Rabu (6/4/2022).

BACA : Hasil Sidak Polres Tabalong: Stok Melimpah di Tengah Kenaikan Harga Minyak Goreng Kemasan

DMS beserta puluhan botol tersebut diamankan petugas di rumahnya pada Kamis (31/3/2022) sore. Hal itu berawal dari informasi yang diterima tim Sat Sabhara dari masyarakat. Kemudian, petugas langsung bergerak menuju ke lokasi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 37 botol miras anggur cap orangtua yang disimpan di dapur dan di belakang rumah pelaku,” ujar Mujiono.

BACA JUGA : Beli Migor Murah Rp 20 Ribu, Operasi Pasar Murah di Polres Tabalong Disyaratkan Vaksin Booster

Atas perbuatannya, DMS terjerat melanggar pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan pengawasan Minuman beralkohol.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.