Cegah Kebakaran, Jaringan Listrik Bangunan Pun Dapat Diaudit

0

MUSIBAH kebakaran menjadi ‘momok’ menakutkan bagi warga Kota Banjarmasin, apalagi ketika terjadi musim kemarau. “Kondisi ini menunjukan penataan atau pembangunan fisik bangunan, terkhusus keamanan bangunan atau hunian rumah warga di Kota Banjarmasin sangat lemah dan ke depan perlu untuk dilakukan pembenahan untuk pencegahan kebakaran,” ujar pemerhati perkotaan Dr H Subhan Syarief, Selasa (5/4/2022).

MENURUTNYA, jika dicermati penyebab utama terjadinya kebakaran yakni pertama, akibat kelalaian penghuni, semisal kompor meledak atau ketika memasak ditinggalkan sehingga terjadi pemanasan yang berlebih pada alat masak. “Ya bisa juga karena kelupaan melepas piranti alat elektronik rumah tangga yang terhubung ke listrik ketika lama meninggalkan rumah (keluar rumah),” tutur mantan Ketua Ikatan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalsel ini.

Lalu, kedua, diduga akibat adanya hubungan arus pendek aliran listrik (konsleting) dan menyebabkan percikan api  yang membesar tanpa diketahui. “Ini biasanya terjadi di bagian atas plafon / bawah atap.  Sehingga cukup sulit untuk cepat diketahui. Umumnya hanya diketahui ketika api sudah membesar serta bau menyengat sudah tercium jelas,” paparnya.

BACA: Kebakaran di Bumi Mas Raya Usai Warga Sahur, 4 Bangunan Dilaporkan Rusak

Untuk itu, sebut mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruski (LPJK) Provinsi Kalsel ini, agar dapat membantu mencegah kemungkinan kebakaran akibat arus pendek ini sebaiknya seperti PLN dan Pemerintah Kota Banjarmasin segera melakukan langkah audit laik fungsi infrastruktur jaringan listrik yang ada di bangunan atau rumah warga. “Bila kita cermati kondisi pemasangan jaringan listrik pada area rumah atau bangunan yang berumur (tua) banyak yang berusia lama sehingga cenderung kabel kabelnya sudah tak layak lagi,” tandasnya.

Bahkan, jelasnya, kemungkinan kondisi jalur kabelnya atau titik penempatan sambungannya kabel dan kondisi lainnya sudah tak sesuai dan aman lagi.

Ia mengakui, suatu saat jika warga yang terkena musibah kebakaran tersebut cermat serta paham hukum dan kemudian mencari celah hukum maka bisa saja akan muncul gugatan. “Ini jika PLN atau Pemerintah Kota tak segera melakukan layanan pengecekan dan perbaikan infrastruktur listrik bangunan atau lainnya dan kemudian terjadi musibah kebakaran yang terbukti diakibatkan arus pendek, akibat infrastruktur listrik bermasalah. Dengan kondisi tersebut maka nanti akan muncul tuntutan warga. Sebab warga selaku konsumen telah melaksanakan kewajiban untuk membayar biaya listrik di bangunan rumahnya,” imbuh Subhan Syarief. (jejakrekam)

Penulis afdi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.