Boleh Atau Tidak Bervaksin di Bulan Ramadhan, ini Penjelasan Kakanwil Kemenag Kalsel

0

KEPALA Kantor Wilayah Kementrian Agama Kalsel, HM Tambrin menyampaikan bahwa vaksinasi di bulan Ramadhan tak membatalkan puasa. Hal ini disampainnya terkait dengan banyaknya pertanyaan masyarakat terkait hal tersebut.

“BULAN Ramadhan merupakan waktu yang dinanti-nanti umat muslim.  Dan, dijadikan moment untuk lebih dekat dengan Sang Pencipta dengan beribadah secara berjamaah dan berkumpul bersama keluarga saat berbuka puasa,” ucap HM Tambrin.

Namun demikian, pelaksanaan bulan Ramadhan tahun ini masih pada masa pandemi covid-19.  Untuk itu, kata dia penting untuk kita semua mengendalikan diri dengan baik tetap menerapkan protokol kesehatan serta mensukseskan program vaksinasi covid 19.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 menjelaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa karena, dilakukan dengan injeksi intramuscular yakni dengan cara menyuntikan obat vaksin melalui otot.

Vaksinasi intramuscular diangap tidak membatalkan puasa karen tidak masuk lewat ronga badan yang terbuka dan vaksin tidak dianggap sebagai makanan dan minuman.

“Karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat tidak perlu ragu dan tidak perlu khawatir untuk melakukan vaksinasi Covid-19 saat puasa bulan Ramadhan. Kami berpesan kepada masyarakat sebelum mengikuti vaksinasi dibulan Ramadhan, agar beristirahat dengan cukup dan sahur dengan makan makanan yang bergizi dan seimbang,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kalimantan Selatan Hafiz Ansyari yang mengatakan vaksinasi Covid saat berpuasa adalah boleh dan tak membatalkan puasa. 

“Asal vaksinisasi dilakukan  dengan suntikan, bukan dengan oral, kalau lewat mulut ditelan itu batal,” ujapnya. Tetapi kalau cuma disuntikan ke otot atau lengan serta bahu  tidak membatalkan puasa.

Sedangkan bagi umat muslim yang mau mudik lebaran dan harus melakukan vaksin booster, mantan Ketua KPU RI ini mengatakan, mengingat negara kita belum 100 persen terbebas Covid  maka persyaratan prokes dan vaksinisasi itu harus dilakukan. “MUI mendukung dan setuju dengan vaksinasi booster,” pungkasnya.(jejakrekam)  

Penulis Ipik Gandamana/Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.