Penolakan Ekspansi PT TAL di Desa Jambu Baru Diatensi Polda Kalsel dan Komisi III DPR RI

0

SOAL konflik lahan dalam perebutan sumber daya alam (SDA) jadi topik hangat saat kunjungan kerja spesisik Komisi III DPR RI ke Kalimantan Selatan.

ROMBONGAN komisi bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM) dipimpin dua Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa dan Pangeran Khairul Saleh, serta anggota DPR RI dari dapil Kalsel; Habib Aboebakar Alhabsyi dan Bambang Heri Purnama.

Pertemuan berlangsung di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (14/3/2022). Ternyata masalah ekspansi konsesi perusahaan sawit PT Tasnida Agro Lestari (TAL) yang ditolak warga Desa Jambu Baru, Kuripan, Kecamatan Barito Kuala (Batola) jadi atensi DPR RI.

BACA : Tolak Ekspansi Kebun Sawit, Warga Desa Jambu Baru Mengadu ke DPRD Batola

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto mengakui masalah perebutan SDA jadi sorotan dari para wakil rakyat Senayan Jakarta. Khususnya, soal konflik antara PT TAL dengan warga Desa Jambu Baru terkait konsesi lahan sawit.

“Kami sudah jelas soal penanganan kasus-kasus SDA di Kalsel. Kebanyakan sudah tuntas, hanya potensi-potensi kasus selanjutnya yang perlu kita antisipasi,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto kepada awak media, Jumat (1/4/2022).

BACA JUGA : Janji Kebun Plasma Urung Terealisasi, Warga Balukung Baru Berencana Somasi PT TAL

Dia menegaskan upaya pencegahan kerusakan alam dan lingkungan jadi atensi Polda Kalsel. Bahkan, anggota DPR RI meminta jawaban tertulis dalam penanganan kasus yang ditangani Polda Kalsel.

“Soal ada perusahaan sawit di Batola yang ingin membuka lahan, ternyata ditolak warga Desa Jambu Baru akan kami telisik,” kata Rikhwanto.

BACA JUGA : Ada Tiga Kesepakatan Sementara PT TAL-Desa Jambu Baru, Ini Hasilnya!

Mantan Kapolda Maluku Utara ini mengatakan soal ekspansi perkebunan sawit PT TAL di Desa Jambu Baru akan ditelusuri apakah sesuai dengan hak guna usaha (HGU).

“Apakah masalah itu bisa dikompromikan dengna pihak-pihak terkait, khususnya dengan Desa Jambu Baru. Memang desa itu memang cukup tradisional. Di sana ada kolam dan rawa ikan. Nah, jika ditutup dengan pembebasan lahan (land clearing) tentu mata pencaharian warga Desa Jambu Baru akan hilang,” kata jenderal bintang dua ini.

BACA JUGA : Gerakan Laung Bahenda, Sebuah Perlawanan Simbolik dan Kearifan Dayak

Kapolda Kalsel mengungkapkan berdasar putusan terakhir dari banyak pihak yang dilibatkan khususnya DPRD Batola pada 28 Maret 2022 lalu, ditegaskan PT TAL tidak akan melebarkan wilayah konsesi sawit di Desa Jambu Baru. Bahkan, rapat ini juga diiikuti sejumlah stakeholder dan Forkopimda Batola.

“Hasil rapat ini harus ditaati, karena kuat ikatannya. Apalagi, PT TAL menjanjikan tidak akan melakukan pelebaran perkebunan sawit di desa tersebut. Mudah-mudahan tak ada pelanggaran, kalau ada, kami akan lakukan upaya hukum,” tandas Rikhwanto.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.