Selamatkan 5.175 Jiwa Penyalahguna Narkoba, Polres Banjarbaru Blender 213,63 Gram Sabu

0

BARANG bukti (barbuk) tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 213,63 gram dimusnahkan Polres Banjarbaru pada Kamis (31/3/2022). 

BARBUK itu dimusnahkan dan kemudian dicampur cairan deterjen untuk selanjutnya diblender. Berikutnya, residunya dibuang ke septic tank di belakang Mapolres Banjarbaru.

Pemusnahan barbuk ini juga disaksikan para tersangka berinisial RL, FA, S, MHS, A, AR, AB dan MM. Sedangkan, satu tersangka tidak hadir karena masalah kesehatan.

“Narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapkan dari 28 Februari-17 Maret 2022 dari beberapa tempat berbeda,” kata Wakil Kapolres Banjarbaru, Kompol Boma Wedhyanto dalam konferensi pers.

BACA : Edukasi Protokol Kesehatan, Polres Banjarbaru Sasar Warga Di Lapangan Murjani Dan Pos Kamling

Boma mengatakan beberapa lokasi penangkapan yakni Jalan A Yani Km 5,5, Banjarmasin. Kemudian, dilakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan A Yani Km 7,6 Kompleks Puri Permata, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar,

Selanjutnya, di Jalan Kurnia Kompleks Griya Kurnia, lalu di Jalan Simpang Empat Peramuan Banjarbaru dan di Jalan A Yani Km 21,4.

BACA JUGA : Ditengarai Jadi Otak Kasus Penipuan, Bekas Anggota Polisi Diburu Polres Banjarbaru

Menurut dia, pemusnahan 213, 63 gram sabu bertujuan agar barang bukti narkotika jenis sabu tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini. “Atas pengungkapan kasus narkoba itu, Polres Banjarbaru berhasil menyelamatkan sekitar 5.175 jiwa,” kata Boma.(jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.