Jual Mobil Rental, Mahasiswa asal Balikpapan Diringkus di Jalan A Yani Km 2 Banjarmasin

0

TIM gabungan Unit Resmob Macan Kalsel Ditreskrimum Polda Kalsel, Satlantas Polresta Banjarmasin dan Jatanras Polresta Balikpapan, berhasil meringkus mahasiswa berinisial RDS (21 tahun) di Jalan A Yani Km 2 Banjarmasin, Rabu (30/3/2022).

RDS dilaporkan  H Jahrudin warga Balikpapan, Provinsi Kaltim, atas dugaan pencurian satu unit mobil minibus merek Toyota Avanza dari rental miliknya. RDS yang merupakan warga Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim. Dia dibekuk petugas saat tengah dalam pelarian menuju Sampit, Provinsi Kalteng setelah berhasil menjual mobil milik korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, dari tangan pelaku Polisi mengamankan sisa uang penjualan mobil curian tersebut sebesar Rp 39.210.000.

BACA : Diduga Gelapkan 2 Unit Mobil Rental, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

“RDS telah menjual mobil milik korban kepada seseorang di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalsel senilai Rp 40 juta. Mereka berkenalan di media sosial Facebook,” kata AKBP Andy Rahmansyah kepada jejakrekam.com, Kamis (31/3/2022).

Polisi juga menemukan barang bukti lainnya, seperti buku servis berkala dan buku pedoman pemilik mobil minibus Toyota Avanza hitam atas nama korban.

BACA JUGA : Bawa Kabur Mobil Rental, Pasangan Suami Istri Diringkus Personel Ditreskrimum Polda Kalsel

Andy menjelaskan modus pencurian yang dilakukan RDS yaitu dengan menggandakan kunci mobil, sebelum melancarkan aksinya, RDS lebih dulu merental mobil yang diincarnya.

“Ketika merental itulah RDS menggandakan kunci. Sebelum mengembalikan mobil rentalan tersebut, ia sudah mengantongi kunci duplikat,” beber Andy.

BACA JUGA : Terdampak Wabah Corona, Bisnis Jasa Rental Mobil Turut Merana

Kemudian, masih menurut Andy, RDS memantau lokasi mobil, ketika mobil tidak dalam pengawasan pemilik. Nah, di situlah RDS melakukan pencurian mobil.

“Untuk proses hukum selanjutnya, RDS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Balikpapan,” beber perwira menengah Polda Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.