Insiden Mobil BPK Tabrak Pengguna Jalan Berulang, Rosehan : Pemkot Banjarmasin Harus Tegas Bikin Aturan!

0

INSIDEN armada pemadam kebakaran (BPK) menabrak pengendara atau pengguna jalan di Banjarmasin kembali berulang. Jika sebelumnya terjadi di kawasan Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam.

KINI, saat mengejar lokasi kebakaran di Jalan Pramuka, Komplek Hikmah Banua, Pemurus Luar, insiden tabrakan mobil regu damkar dengan pemotor tak bisa terhindarkan pada Kamis (31/3/2022) malam sekitar pukul 21.30 Wita.

Informasinya, korban Husni (40 tahun) yang sempat dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin sempat dirawat beberapa jam, dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (1/4/2022).

Atas musibah tabrakan armada BPK yang memakan korban, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kalsel HM Rosehan Noor Bachri pun angkat bicara. Ia mengatakan turut berbela sungkawa atas korban tabrakan armada barisan pemadam kebakaran (BPK) yang terjadi di Jalan Veteran, persis berada di perempatan Pengambangan (Jalan Pangeran Hidayatullah).

BACA : Tabrak Pengguna Jalan, Polresta Banjarmasin Tetapkan Sopir Mobil BPK Gadang Jadi Tersangka

“Saya tahu para relawan BPK atau damkar itu dalam bertugas untuk memadamkan api di lokasi kebakaran tanpa pamrih. Namun, di balik semua itu, tentu guna menghindarkan insiden kecelakaan di jalan, maka Pemkot Banjarmasin harus bikin aturan tegas,” ucap Rosehan NB kepada jejakrekam.com, Jumat (1/4/2022).

Mantan Wakil Gubernur Kalsel ini mendesak agar Pemkot Banjarmasin, termasuk pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Kalsel sudah membuat ketentuan baik dalam peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah terkait hal itu.

BACA JUGA : Kasatlantas Polresta Banjarmasin Pastikan Armada BPK Tak Tertib Ditindak Tegas

“Mungkin database berapa jumlah relawan dan armada damkar itu harus punya. Jadi, tidak seenaknya, armada damkar bisa melaju kencang mengejar api, tapi justru mengganggu pengguna jalan yang lain,” kata Rosehan.

Khusus Pemkot Banjarmasin, Rosehan mendesak agar segera dilakukan pendataan ulang. Hal ini bisa memilah mana damkar atau BPK terdaftar maupun yang belum. Apalagi, di Banjarmasin, kebanyakan damkar atau BPK merupakan swadaya masyarakat.

“Demi memberi rasa aman bagi pengguna jalan lainnya, maka pemerintah kota harus memberi sumbangsih. Misalkan, jangan sampai para relawan damkar itu keluyuran menggalang dana masyarakat. Untuk operasi damkar swadaya bisa dibantu melalui anggaran khusus di APBD,” kata Rosehan.

BACA JUGA : Dinas Damkar Segera Dibentuk, Baru Terdata 280 BPK/PMK dari 600 Unit di Banjarmasin

Nah, kata Rosehan, jika takutnya nanti bantuan dari pemerintah kota justru menjadi temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka bisa dicari celahnya.

Ambil contoh, menurut Rosehan, usai memadamkan api di lokasi kebakaran, biasanya armada BPK berkumpul di depan siring Sudirman depan Masjid Raya Sabilal Muhtadin untuk mencuci mobil yang kotor dengan air Sungai Martapura.

“Terlihat sekali mereka butuh perhatian dari pemerintah kota. Dari sini, sebenarnya bisa dikoordinasikan kembali untuk dibagi rayon atau zonasi,” kata Rosehan.

BACA JUGA : Segera Terapkan Zonasi, Walikota Ibnu Sina : Belum Perlu Jalur Khusus BPK di Jalan Raya!

Tangkapan layar dari sisi kamera armada BPK yang menabrak pengguna jalan di Jalan Veteran, Kamis (31/3/2022) malam. (Foto Tangkapan Layar)

Seingat Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel ini, dulu pernah dibagi rayon untuk armada BPK atau damkar di Banjarmasin. Termasuk, hak dan kewajiban yang diberikan kepada mereka.

“Nah, ketika ada yang ngeyel atau melanggar aturan, maka tindakan tegas bisa diambil Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Banjarmasin. Sebab, insiden tabrakan armada BPK terhadap pengguna jalan selalu berulang terjadi,” tuturnya.

BACA JUGA : 1 Rumah Terbakar di Hikmah Banua, 2 Pemotor Ditabrak Armada BPK di Jalan Veteran

Rosehan paham betul menjadi relawan damkar hanya didasari rasa kemanusiaan, bekerja tanpa pamrih dan semangat kekeluargaan.

“Namun, tugas dan niat mulia ini tentu jangan sampai tercoreng gara-gara ugal-ugalan di jalan. Apalagi, terkadang sopir mobil damkar swadaya ini tidak punya SIM. Makanya, dalam hal ini, tindakan tegas dari Satlantas Polresta Banjarmasin dibutuhkan, pecat saja sopir yang tak taat aturan,” pungkas Rosehan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.