Berubah Menjadi Perusahaan Terbuka, PD Baramarta Teken Kesepakatan Dengan Kajati Kalsel

0

MENGGANDENG Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, PD Baramarta melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di Aula Anjung Papadaan Kantor Kejati Kalsel, Jalan DI Panjaitan Banjarmasin, Selasa (29/3/2022).

HAL tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya kesalahan yang merugikan perusahaan, baik di internal maupun terkait kerjasama eksternal, kerjasama ini diteken oleh Direktur Utama PD Baramarta, Rachman Agus dan Kepala Kejati Kalsel Mukri.

Kajati Kalsel, Mukri melalui Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Firmansyah Subhan mengapresiasi kerjasama yang diinisiasi oleh PD Baramarta tersebut.

BACA : Komitmen PD Baramarta Bayar Iuran BPJS

Atas dasar kerjasama yang dapat ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus itu, Bidang Datun Kejati Kalsel dapat memberikan pendampingan hukum bagi perusahaan daerah yang berpusat di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel, agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada munculnya perkara hukum, seperti yang terjadi pada Tahun 2017 hingga 2020 lalu akibat kesalahan pada internal perusahaan.

“Pak Kajati tadi mengingatkan, agar kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi PD Baramarta sehingga ke depan kesalahan tak kembali terulang,” ucap Firmansyah.

Dengan pendampingan dari Kejati Kalsel, diharapkan kinerja perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batubara ini juga bisa berkembang lebih optimal dan memberikan kontribusi lebih besar kepada daerah.

BACA JUGA :  Mantan Bos Baramarta Divonis 6 Tahun Penjara, Diminta Uang Pengganti Rp 9,2 Miliar

Sementara itu, Direktur Utama PD Baramarta, Rachman Agus mengatakan, kerjasama tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan surat kuasa khusus untuk meminta pendampingan dan pendapat hukum dari Kejati Kalsel terkait evaluasi ulang kontrak-kontrak kerjasama PD Baramarta dengan pihak eksternal yang saat ini berjalan.

“Enam kontrak kerjasama yang ada akan kami review ulang dengan pendampingan Kejati Kalsel. Yang mana yang menguntungkan dilanjutkan, tapi yang rugi akan direview lagi. Bisa diawali peringatan atau bahkan pemberhentian kerjasama,” katanya.

Dikatakan Rachman, dalam waktu dekat PD Baramarta akan segera berubah status menjadi perusahaan terbuka (PT), yang tentu akan lebih berpeluang mengembangkan bisnis baik melalui kerjasama eksternal, pembentukan anak perusahaan dan yang lainnya.

“Dalam pengembangan ini, kami ingin seluruh usaha yang dilakukan berada dalam koridor aturan dan koridor hukum yang benar,” pungkasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/04/01/berubah-menjadi-perusahaan-terbuka-pd-baramarta-teken-kesepakat-dengan-kajati-kalsel/
Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.