Warga Jangkang Baru Bawa Sabu 114,41 Gram

0

SATNARKOBA Polres Barito Utara mengamankan warga Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, karena kedapatan membawa sabu, Selasa (29/3/2022) .

KASAT Narkoba Polres Barito Utara AKP Saipullah mengatakan, pihaknya menangkap Edi (32) Warga Jangkang Baru, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 3 buah paket plastik klip berisikan sabu berat kotor 114,41 gram, 2 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 1 buah alat hisap shabu/bong, 1 buah tas warna coklat, 1 buah sendok takar, 1 buah kompor kecil, 1 handphone android, 1 buah kotak warna hitam dan uang tunai 800 ribu Rupiah,” bebernya kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

BACA: Tiga Pengedar Sabu Muara Teweh Diringkus Satnarkoba Polres Barito Utara

Dikatakan Saipullah, sebelum penangkapan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Saat petugas melakukan penyelidikan dan menyakini keberadaan terlapor sedang berada di dalam rumah, kemudian dilakukan penyergapan dan penggeledahan badan dan rumah terlapor.

“Petugas menemukan 2 paket plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga sabu, ditaruh di bawah meja dapur dan 1 paket plastik klip besar yang diduga juga sabu, di dalam brankas yang ada di kamar tidur,” katanya.

Selanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.