Keluhkan Perjanjian Kerjasama Bersama, Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Mengadu Ke Disnakertrans Kalsel

0

EMPAT Pimpinan Unit Kerja, Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK-SPEE FSPMI) PT Paguntaka Cahaya Nusantara Unit Tanah Laut, Kota Banjarbaru, Bandarmasih serta Area Kapuas mengeluhkan Perjanjian Kerjasama Bersama (PKB) kepada manajemen.

KETUA SPEE FSPMI Kalsel Yoeyoen Indharto kepada awak media mengatakan, terkait hal itu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Rabu (30/3/2022).

Yoeyoen menjelaskan keberadaan karyawan outsoursing di PLN, yang melayangkan permohonan ke manajemen PT Paguntaka Cahaya Nusantara dalam kerangka perundingan konsep perjanjian kerjasama bersama. “Sampai hari ini belum mendapat respon positif dari pihak perusahaan, makanya kita koordinasi dengan pihak Disnaker terkait beberapa hal,” ujarnya.

BACA: Geruduk Gedung Dewan, Ratusan Buruh Protes UMP Kalsel Hanya Naik Rp 29 Ribu

Diantaranya, menyangkut masalah upah. “Upah yang diterima teman-teman kita di PT Paguntaka Cahaya Nusantara memang lebih dari UMP, yaitu sebesar ada Rp 3,4 juta, Rp 3,5 juta dan Rp 3,6 juta. Tapi kenyataannya rumusan upah hitung lemburnya tidak sesuai dengan yang mereka terima, sebab mereka masih memakai standar upah minimum Rp 2,9 juta,” bebernya.

Disamping masalah upah, hal lain berupa laporan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan hanya sebesar Rp 2,9 juta. “Ini tentu tidak sesuai dengan yang mereka terima, padahal teman-teman di PT Paguntaka Cahaya Nusantara, anggota kami dibayar untuk THR-nya saja kemarin kisarannya diatas Rp 3 juta,” sambungnya.

Pengaturan pekerjaan yang tidak jelas juga masukan dalam laporan yang dibuat. “Maksudnya di sini para pekerja diminta melakukan pekerjaan yang tidak sebagaimana dalam perjanjian,” keluhnya.

BACA JUGA: Disnakertrans Dinilai Tak Tegas, Buruh Kalsel Ancam Lakukan Aksi

“Untuk menganulir itu semua, teman-teman mengajukan konsep PKB itu yang akan di bahas oleh pihak pekerja dengan perusahaan. Namun, pihak manajemen sampai saat ini tidak mau menaggapi atau belum mau menaggapi, dan itu kita akan tindaklanjuti sampai 14 hari kedepan setelah surat kami ini diterima oleh mereka,” ujarnya.

“Kalau memang juga tidak ditanggapi, maka pada tanggal 8 April 2022 kawan-kawan akan melakukan aksi. Entah itu di Kantor PLN Wilayah atau di Kantor Cabang PT Paguntaka Cahaya Nusantara di Banjarbaru,” tegasnya.

“Untuk perusahaan lainnya juga kita akan menghandel seperti di PT KJW Tanah Laut, sebab di perusahaan ini, libur nasional mestinya dibayar upah lembur tapi hanya dibayar upah biasa,” sesalnya.

“Bahkan BPJS PT KJW dipotong upahnya. Disanyalir tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan masalah ini nantinya akan kami laporkan kepihak berwajib,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.