Permudah Pelayaran, PT Ambapers Ajukan Konsesi Pelabuhan

0

SEKRETARIS Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar menghadiri Forum Group Discussions (FGD) di Ballroom Hotel Best Western Banjarmasin sekaligus puncak kegiatan HUT ke-18 PT Ambapers, Selasa (29/3/2022).

SENADA dengan tema FGD, ‘Kerjasama Antara Penyelenggara Pelabuhan Dengan Badan Usaha Pelabuhan Dalam Bentuk Konsesi’, sambutan tertulis Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor juga menyampaikan hal yang serupa.

Dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar, H Sahbirin Noor dalam sambutannya berharap, kerjasama dan koordinasi PT Ambapers sebagai badan usaha kepelabuhanan dengan pengelola pelabuhan dapat ditingkatkan melalui izin konsesi.

BACA: Gali Pendapatan Rp 50 Miliar Per Tahun, PT Ambapers Harus Kantongi Izin BUP

“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 tahun 2021, konsesi dapat diberikan untuk melakukan kegiatan penyediaan atau pelayanan jasa kepelabuhanan termasuk dalam pemeliharaan prasarana transportasi laut yaitu pemeliharaan alur pelayaran,” kata Roy.

Izin konsesi disampaikan Roy dapat bermanfaat untuk pengguna ambang alur Sungai Barito, yaitu semakin terjaminnya kelancaran lalu lintas pelayaran.

Selain itu, melalui izin konsesi PT Ambapers yang telah mengelola alur ambang Sungai Barito sejak tahun 2004 lalu, dan berkontribusi terhadap pendapatan negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekaligus mendukung perkembangan perekonomian di Kalsel.

Menurutnya, pelabuhan di Banjarmasin memiliki corak karakteristik, dimana pelabuhan lautnya berada di alur sungai. Sehingga alur sungai menjadi bagian dari prasarana transportasi laut yang vital sebagai akses masuk dan keluar.

BACA JUGA: Agar PAD Tak Hilang, Ambapers Harus Merubah Bentuk Perusahaan Menjadi BUP

Sementara itu, Direktur Utama PT Ambapers H Zulfadli Gazali mengatakan, FGD dilaksanakan sebagai puncak rangkaian kegiatan HUT PT Ambapers ke-18 untuk menyamakan persepsi antara seluruh stakeholder tentang pentingnya izin konsesi bagi badan usaha pelabuhan.

Dikatakanya, PT Ambapers dapat dijadikan Rule Model bagi pengusahaan pengelolaan alur pelayaran bagi badan usaha pelabuhan lainya.

“Seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan PM Nomor 48 Tahun 2021, pengelolaan alur pelayanan oleh badan usaha pelabuhan harus memiliki izin konsesi dari pemerintah. Maka sejak itu lah PT Ambapers melakukan penyesuaian dengan mengajukan konsesi pelabuhan ke Kementerian Perhubungan,” ujar Zulfadli.

“Optimalnya kinerja PT Ambapers sebagai badan usaha pelabuhan, bertujuan untuk dapat memberikan kontribusi positif menyumbangkan PNBP kepada negara dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan percepatan pembangunan,” terangnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.