Kalah Gugatan Baliho Bando di PTUN Banjarmasin, Pemkot Pastikan Banding ke PT TUN Jakarta

0

KALAH di tingkat pertama atas gugatan pembongkaran baliho bando di Jalan A Yani Km 2 oleh PT Wahana Inti Sejati (Wins), Pemkot Banjarmasin memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

PUTUSAN majelis hakim PTUN Banjarmasin diketuai Tamado Dharmawan Sidabutar dengan dua hakim anggota: Berdyanonata dan Feni Enggarwati dan panitera pengganti; Aulia Rahmah ini telah dibacakan pada 23 Maret 2022.

Dalam amar putusan Nomor 14/6/TF/2021/PTUN.BJM, tanggal 23 Maret 2022, majelis hakim menyhatakan mengabulkan sebagian gugatan PT Wins, biro advertising milik Winardi Sethiono dengan tergugat Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

BACA : Walikota Ibnu Sina Kalah Digugat, PTUN Banjarmasin Putuskan Pembongkaran Baliho Bando Langgar Hukum

Ada enam putusan dalam pokok perkara gugatan pembongkaran baliho bando yang diajukan PT Wins oleh majelis hakim. Yakni :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa :
    1. Pembongkaran terhadap bangunan reklame milik Penggugat yang terletak di Jalan A. Yani Km 2,5 (Simpang 3 Jalan Kuripan) Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Ukuran 8 M X 16 M (2 sisi).
    1. Pembongkaran terhadap bangunan reklame milik Penggugat yang terletak di Jalan A. Yani Km 2 (depan Gusdi Mulia) Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Ukuran 5 M X 10 M (4 sisi).
  3. Menyatakan tindakan tergugat berupa :
    1. Pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat yang terletak di Jalan A. Yani Km 2,5 (Simpang 3 Jalan Kuripan) Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Ukuran 8 M X 16 M (2 sisi), merupakan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad).
    1. Pembongkaran terhadap bangunan reklame milik penggugat yang terletak di Jalan A. Yani Km 2 (depan Gusdi Mulia) Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Ukuran 5 M X 10 M (4 sisi), merupakan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad).
  4. Mewajibkan tergugat untuk mengembalikan seperti keadaan semula bangunan reklame bando milik Penggugat yang terletak di :
    1. Jalan A. Yani Km 2,5 (Simpang 3 jalan Kuripan) Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Ukuran 8 M X 16 M (2 sisi);
    1. Jalan A. Yani Km 2 (depan gusdi mulia) Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Ukuran 5 M X 10 M (4 sisi);
  5. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 357.000.

BACA JUGA : Masih Berperkara Di PTUN Banjarmasin, Dana Pembongkaran Baliho Bando Di APBD 2022 ‘Bersyarat’

Atas putusan hakim PTUN Banjarmasin itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin Lukman Fadlun menyatakan akan banding ke PT TUN Jakarta.

“Kami masih melakukan kajian atas putusan PTUN Banjarmasin untuk mengajukan banding ke PT TUN Jakarta. Sebab, masih ada waktu 14 hari sejak putusan itu dibacakan bagi pihak tergugat mengajukan banding,” ucap Lukman Fadlun kepada jejakrekam.com, Selasa (29/3/2022).

BACA JUGA : Usai A Yani, Tahun Depan Giliran Baliho Bando di Kayutangi dan S Parman Bakal ‘Ditebang’

Menurut pejabat senior ini, memori banding atas putusan tingkat pertama akan diajukan ke PTUN Banjarmasin untuk disampaikan ke PT TUN Jakarta.

“Apalagi, dalam amar putusan majelis hakim PTUN Banjarmasin hanya mengabulkan sebagian dari gugatan pihak penggugat (PT Wins). Jadi, ada bukti baru yang akan kami ajukan dalam memori banding nanti,” tegas Lukman.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.