9 Tahun Tanah Dirampas Mafia, Lanny Mengadu ke PN Banjarmasin dan Satgas Kejati Kalsel

1

DUGAAN mafia tanah dan peradilan sesat diungkap Treeswaty Lanny Susatya. Warga Jalan Kayu Manis, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur. Dia mengaku menjadi korban penyerobotan tanah oleh oknum tidak bertanggungjawab.

LANNY pun mendatangi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Moch Yuli Hadi guna meminta izin agar anak buahnya bisa diperiksa penyidik Polres Banjar.

Dia melaporkan oknum pegawai PN Banjarmasin berinisial MJ dan PR ke Polda Kalsel pada Selasa (12/10/2021) silam. Berikutnya, Polda Kalsel melimpahkan kasus itu ke Polres Banjar. Ini karena peristiwa atau locus deticti berada di wilayah yurisdiksi PN Martapura.

“Laporan saya memang ditindaklanjuti di Polres Banjar dengan memeriksa sejumlah saksi. Namun, ketika hendak meminta keterangan saksi seorang oknum pegawai PN Banjarmasin, ada kendala,” papar Lanny kepada jejakrekam.com di Banjarmasin, Jumat (25/3/2022).

BACA : Satgas Mafia Tanah Kejati Kalsel Bakal Lidik 1 Laporan Kasus Tanah di Kabupaten Banjar

Dia mengungkap hal itu karena pihak Polres Banjar menerima surat dari Ketua PN Banjarmasin. Dalam suratnya, pihak PN Banjarmasin menyatakan yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan guna memberi keterangan atau klarifikasi ke penyidik Polres Banjar.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor : 04/2002 yang menyatakan bahwa Pejabat Pengadilan yakni Hakim, Panitera, Jurusita, Jurusita Pengganti yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka.

“Tanah kami telah dirampas dengan putusan-putusan sesat. Bahkan, tidak sesuai dengan amar putusan. Makanya, kami menyurati Ketua PN Martapura meminta penundaan eksekusi dan membuat perlawanan eksekusi,” kata Lanny.

BACA JUGA : Korban Rugi Rp 2,4 Miliar, Polda Kalsel Bongkar Kasus ‘Mafia Tanah’ di Kabupaten Banjar

Menurut dia, dirinya juga tak pernah menerima relaas (pemberitahuan) panggilan aanmaning (teguran). Namun, oleh oknum di PN Martapura berinisial MJ mengatakan bahwa sudah bertemu dengan dirinya. Namun, Lanny menegaskan tidak mau tanda tangan.

“Kami tidak pernah ditemui dan tidak pernah menerima relaas panggilan aanmaning tersebut. Dengan adanya relaas panggilan aanmaning yang diduga fiktif, akhirnya kami kehilangan hak. Makanya, dieksekusi lahan kami hanya lewat relaas panggilan aanmaning,” papar Lanny.

BACA JUGA : Kantongi Data dan Peta Masalah, Kejari Tabalong Bentuk Satgas Mafia Tanak, Pupuk dan Perdagangan

Belakangan Lanny mengetahui bahwa relaas panggilan aanmaning yang diserahkan AM sebagai jurusita pengganti kepada MJ, ternyata kosong dan diduga kuat dipalsukan.

“Saya juga sempat menjelaskan kepada penyelidik (Polres Banjar) bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor  04/2002 ada yang lebih tinggi yakni UU Pasal 421 KUHP yang mengatakan setiap pejabat yang melakukan tindak pidana bisa diperiksa,” papar Lanny.

Terpisah, Ketua PN Banjarmasin Moch Yuli Hadi memastikan akan segera menindaklanjuti pengaduan Lanny. “Saya akan segera memeriksa anggota atau pegawai PN Banjarmasin yang dituduhkan. Tentu, kami akan melihat kasusnya seperti apa,” kata Moch Yuli.

BACA JUGA : Tahun Ini 340.000 Bidang Tanah di Kalsel Jadi Target PTSL

Mantan Wakil Ketua PN Gresik ini juga menegaskan bahwa dirinya telah memberi izin bagi pegawai pengadilan yang diperiksa Polda Kalsel. “Saat itu, yang bersangkutan hanya klarifikasi. Ditanya soal prosedur. Makanya, kami izinkan karena hanya terkait prosedur di pengadilan,” ucap Yuli.

“Tapi, kalau menyangkut materi putusan, berita acara, dan yustisial tidak akan saya izinkan. Kita dulu lihat kasusnya seperti apa dan harus dipilah,” tegas magister hukum lulusan Unissula Semarang ini.

BACA JUGA : Konflik Agraria, Potensi Lokal Digusur Kekuatan Korporasi

Untuk diketahui, Treeswaty Lanny Susatya sudah 9 tahun memperjuangkan tanah miliknya di Jalan A Yani Kilometer 16.696, Gambut Kabupaten Banjar. Lahan itu diduga diserobot orang tidak bertanggungjawab.

Usai ke PN Banjarmasin, Lanny juga menyempatkan diri datang Kejati Kalsel di Jalan DI Panjaitan, Banjarmasin. Dia melapor sebagai korban mafia tanah dan bertemu dengan Satgas Mafia Tanah Kejati Kalsel. Kemudian, Lanny pun menyerahkan sejumlah bukti berkas tanah miliknya yang diduga telah dirampas jaringan mafia tanah.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. Ge Gana berkata

    Kalau gak bisa di periksa berarti punya kekebalan hukum ya?????
    Bearti semene mena….

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.