Tolak Ibukota Pindah, Mahasiswa Banjarmasin Dukung Gugat UU Provinsi Kalsel ke MK

0

PEMINDAHAN ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru yang dikuatkan dengan UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel, turut memantik kalangan mahasiswa mengambil sikap.

DIALOG pemuda bertajuk UU Provinsi Kalsel dihelat di Kampung Buku (Kambuk), Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, Jumat (25/3/2022), menghadirkan Kharis Maulana Riatno, advokat muda dari Borneo Law Firm (BLF) yang dimoderatori Ahmad Hamidhan.

Kalangan intelektual kampus yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Banjarmasin (Ikmaban) pun bersiap diri untuk mengeluarkan pernyataan sikap untuk menyokong gugatan judicial review UU Provinsi Kalsel Nomor 28 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA : Pasal 4 RUU; Ibukota Kalsel di Banjarbaru, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina: Uji Publik Dulu!

“Kami mendukung dengan membuat pernyataan sikap atas uji formil dan materiil UU Provinsi Kalsel Nomor 28 Tahun 2022 ke MK. Sikap tertulis ini segera kami buat dan sampaikan ke BLF sebagai bentuk dukungan dan alat bukti penolakan pemindahan ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru,” ucap Ketua Umum Ikmaban, Ahmad Hamidhan kepada jejakrekam.com, Jumat (25/3/2022).

Sementara itu, Kharis Maulana Riatno mengungkapkan selama ini UU Provinsi Kalsel yang telah diteken Presiden Joko Widodo, diundangkan dan masuk lembaran negara dari proses pembahasan tidak pernah melibatkan publik.

BACA JUGA : 8 Fraksi DPRD Banjarmasin Dukung Judicial Review UU Provinsi Kalsel ke Mahkamah Konstitusi

“Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan hal pokok adalah biscara aspek formalitas. Yakni, adanya partisipasi masyarakat. Khususnya, partisipasi masyarakat secara komprehensif terkait dari pasal yang mengatur kedudukan ibukota Provinsi Kalsel yang kini berdasar UU Nomor 8 Tahun 2022 berada di Banjarbaru,” papar Kharis.

Dari hasil kajian BLF ditegaskan Kharis, justru UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel tidak menjalankan pelibatan publik secara komprehensif.

BACA JUGA : Resmi! UU Provinsi Kalsel Bermuatan Pemindahan Ibukota Dikasih Nomor 8 Tahun 2022

Atas dasar itu, BLF sebagai kantor hukum yang mewakili gugatan classaction warga Banjarmasin akan menguji formil dan materiil UU Provinsi Kalsel. “Keberatan masyarakat Banjarmasin atas pemindahan ibukota provinsi ke Banjarbaru sangat wajar, karena tidak memiliki landasan historis,” papar Kharis.

Untuk itu, Kharis pun mengajak kalangan mahasiswa dan pemuda di Banjarmasin bisa bergabung dalam aksi penolakan pemindahan ibukota sekaligus gugatan judicial review UU Provinsi Kalsle ke MK.

“Pernyataan sikap menolak pemindahan ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru merupakan bentuk penghargaan sejarah kota beserta perjuangannya,” imbuh Kharis.(jejakrekam)

Pencarian populer:Dprd banjarmasin menolak ibukota pindah,Mahasiswa tolak pemindahan ibukota kalsel
Penulis Rahim Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.