4 Proyek di Kalsel Gagal Didanai Lewat Skema KPBU, Termasuk Jalan Banjarbaru-Batulicin

0

KEPALA Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M. Harahap mengungkapkan 4 proyek strategis bernilai 18,951T gagal mengambil peluang skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

DI TENGAH keterbatasan anggaran pemerintah, apalagi terkuras untuk penanganan Covid-19, pilihan skema KPBU menjadi rasional untuk diupayakan mendanai proyek-proyek strategis yang bernilai sangat besar.

HASIL evaluasi BPKP terkini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kota Banjarmasin masih belum memahami skema KPBU.

Sejatinya, pengaturan KPBU telah ada dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2015 sebagai pengganti Perpres 67 Tahun 2005 yang telah beberapa kali diubah terkhir dengan Perpres 66 tahun 2013.

Contoh pembangunan infrastuktur di Indonesia telah menggunakan skema KPBU, antara lain, Proyek Palapa Ring, yaitu pembangunan jaringan Backbone Optic Nasional yang menghubungkan 90 Kabupaten di Indonesia dan berdampaknya terhubungnya 514 Kabupaten/Kota di Indonesia ke jaringan telekomunikasi dan internet, Proyek Bandara Komodo di Labuan Bajo di Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur, dan Proyek Tempat Pengolahan dan Pemroses Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo di Bogor.

BACA JUGA: Hasil Audit BPKP Kalsel 2017-2021: Negara Rugi Rp 98,38 Miliar Gegara Kasus Korupsi

Rudy menjelaskan terdapat potensi digunakan skema KPBU, pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, ada 3 proyek yang tidak jadi dilaksanakan karena keterbatasan APBD.

Yakni, (1) Jalan Lintas Banjarbaru – Batulicin, ditaksir membutuhkan biaya Rp14,3 triliun, (2) Pusat Layanan Jantung Terpadu (Kalimantan Cardiovasculer) di RS Ulin, perlu biaya Rp176 milyar, dan (3) Pusat Infeksi dan Syaraf Terpadu RSUD Ansari Saleh, ditaksir Rp475 milyar. Sedangkan pada Pemerintah Kota Banjarmasin, ada rencana Proyek Kawasan Industri Terpadu Mantuil di Banjarmasin, ditaksir membutuhkan biaya Rp4 trilyun.

“Konsepnya adalah Public Private Partnership, mengajak pihak badan usaha untuk bersama-sama berkontribusi dalam pembangunan. Kelayakan proyek tentu menjadi pertimbangan penting bagi calon investor yang akan digandeng. Oleh karenanya Pemerintah Daerah harus mampu membuat proyek menarik bagi calon investor,” ujar Rudy dalam siaran pers yang diterima jejakrekam.com, Rabu (23/3/2022).

BACA JUGA: Masuk Wilayah Merah, BPKP Kalsel Terus Monitor Kabupaten HST dan HSU

Agar tak terulang, BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan telah mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalsel agar segera melakukan pelatihan skema ini yang meliputi pemahaman tahap perencanaan, penyiapan, transaksi, sampai dengan pelaksanaan perjanjian skema KPBU.

BPKP menyarankan untuk membentuk unit kerja sebagai simpul KPBU yang akan bertugas untuk menyiapkan perumusan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, pengawasan dan evaluasi pembangunan proyek infrastruktur dengan skema KPBU atas proyek-proyek tersebut.

“Belajarlah ke pemerintah pusat, dan studi banding kepada proyek-proyek berskema KPBU. Harapannya pemanfaatan skema KPBU dapat menghasilkan infrastruktur yang terbangun sesuai jadwal, anggaran pembiayaan lebih terkendali dan dapat segera digunakan oleh masyarakat, on budget, on schedule, on service,” tutup Rudy. (jejakrekam)

Penulis Rahim Arza
Editor Donny Muslim

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.