Sambangi Bank Kalsel, KPK RI Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi

0

SEBAGAI tindak lanjut program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III melaksanakan kegiatan rapat koordinasi, monitoring, dan evaluasi terkait program pencegahan korupsi di Bank Kalsel Kantor Pusat (14/3).

AGENDA rapat koordinasi difokuskan pada penggajian bersih/kotor, penempatan dana pemda di BPD, laporan kredit dan penghapusan kredit tahun 2021 serta optimalisasi terkait pendapatan dan pemasangan alat rekam di seluruh wilayah Kalsel.

Adapun Tim KPK RI yang berhadir, yaitu Kasatgas Pencegahan, Uding Juharudin; Spesialis Korsup sebagai PIC Kalsel, Azril Zah; Spesialis Korsup, Untung Wicaksono dan Spesialis Korsup, Ben Hardy Saragih. Dari pihak Bank Kalsel kegiatan dihadiri oleh Direktur Utama, Hanawijaya; Direktur Kepatuhan, IGK. Prasetya; Direktur Operasional, Ahmad Fatrya Putra; Direktur Bisnis, Fachrudin; seluruh Kepala Divisi Kepala Cabang dan Kepala Cabang Pembantu yang hadir secara virtual.

BACA : HSU-HST Zona Merah MCP, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron : Wajar Ada OTT!

“Kehadiran tim dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI ke Bank Kalsel bagi kami adalah suatu kehormatan dan bentuk kepedulian dari rekan-rekan KPK sebagai tindak lanjut program pemberantasan korupsi terintegrasi di Wilayah Kalsel lebih khusus pada Bank Kalsel sebagai pengelola keuangan daerah,” ucap Direktur Utama, Hanawijaya.

Hanawijaya mengatakan, Bank Kalsel sebagai institusi yang para pemegang sahamnya merupakan Kepala Daerah di seluruh wilayah Kalsel dan setoran modalnya berasal dari APBD tentunya berkewajiban mengelola dengan baik sesuai dengan prinsip GCG atau Tata Kelola Perusahaan yang baik.

Dengan semangat budaya “Speed And Comply”, bisnis yang dijalankan oleh Bank Kalsel tidak semata mencari keuntungan, namun bisnis yang berjalan sesuai rambu-rambu dan koridor peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA : Ada ‘Ojek Berkas’ hingga Duit Rp 2 Miliar Dimasukkan ke Kardus Mie Instan Jatah Bupati Wahid

Dalam kesempatan tersebut, Uding Juharudin juga berpesan agar Bank Kalsel memastikan tidak ada tindak pidana korupsi baik dari pelayanan maupun operasional perbankan.

Salah satu tindakan atau perbuatan yang melanggar aspek kepatuhan adalah tindak pidana korupsi. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa wajib untuk dicegah terutama agar hal tersebut tidak tumbuh di lingkungan Bank Kalsel sehingga pencegahannya pun perlu untuk dilakukan bersama-sama.

“Edukasi seperti yang dilakukan di Bank Kalsel ini, akan terus kami lakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, sehingga dapat meminimalisir terjadinya fraud dan  mudah-mudahan setelah pertemuan ini semangat integritas dan semangat antikorupsi  semakin tertanam pada seluruh insan Bank Kalsel,”pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.