Polisi Tabalong Tangkap Bidawang, Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Murung Pudak

0

AS alias Bidawang (30), warga Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (Kalsel) ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Tabalong, diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur, Kamis (17/3) lalu.

KASI Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, mengatakan kasus tersebut terjadi di belakang rumah seorang warga di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Senin (14/3) sore.

“Kejadian tragis ini dialami XXX seorang siswa kelas dua SD di wilayah Tabalong yang menjadi korban atas tindakan tersebut, namun beruntung korban terlihat oleh tetangga yang memergoki pelaku dan sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujarnya saat dikonfirmasi di Tanjung, Minggu (20/3/2022).

BACA JUGA: Berpotensi Memicu Kekerasan Anak, Alasan Pemkot Banjarmasin Mulai Tinggalkan Belajar Daring

Ia mengatakan, orang tua korban yang saat itu sedang bekerja terkejut ketika kakak melaporkan bahwa adiknya telah menjadi korban tindak kekerasan.

“Melihat putrinya yang sudah dalam kondisi luka dan lebam di sekujur tubuhnya, orang tua korban langsung membawa XXX ke rumah sakit untuk mendapat perawatan,” katanya.

BACA JUGA: Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Banjarmasin Banyak Tak Tuntas

Tidak terima atas kekerasan yang menimpa anaknya, sehingga orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

“Kemudian berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Akp Trisna Agus Brata langsung memburu pelaku,” lanjutnya.

BACA JUGA: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat di Pertengahan Tahun 2021

Bekerja sama dengan Jatanras Polres Barito Timur, akhirnya  Bidawang  berhasil di tangkap petugas di Desa Kandris Kecamatan Banua Lima, Bartim, Kalteng.

“Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut guna mengetahui motif pelaku hingga melakukan hal tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Bidawang di kenakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 53 KUH Pidana atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.