Dispersip Tanbu Rakor Akuisisi Arsip Statis

0

DINAS Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan kegiatan Akuisisi Arsip Statis pada Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemkab Tanbu.

RAPAT digelar dengan menerapkan prokes Covid-19 di Kantor Dispersip Tanbu, dan dibuka Kabid Kearsipan Hj Noryana mewakili kadis. Pejabat beserta petugas pengelola arsip pada Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu pun turut serta.

MENURUT Noryana dalam waktu dekat Dispersip Tanbu akan melaksanakan akuisisi arsip statis pada Kecamatan dan Kelurahan dalam rangka menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban nasional.

BACA: Dispersip Tanbu Nomor Dua Terbaik se-Kalsel

Terutama bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara maka perlu dilakukan penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan melalui kegiatan akuisisi arsip statis. “Akuisisi arsip statis dalam rangka penambahan khasanah arsip Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Akuisisi Arsip Statis harus sesuai tujuannya. Tidak berhenti sampai penyerahan dan penerimaan arsip statisnya saja. Namun persiapan yang matang untuk pengelolaan selanjutnya agar fisik arsip maupun informasi yang terkandung di dalamnya benar-benar terselamatkan dan berguna,” kata Noryana.

Ia mengungkapkan, lembaga kearsipan harus melaksanakan akuisisi arsip statis sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. “Arsip statis sebagai bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dijamin keselamatannya secara fisik dan informasinya hingga tidak mengalami kerusakan atau hilang,” tambahnya.

Rapat persiapan akuisisi arsip statis tersebut, jelasnya, peserta diberikan arahan tentang teknis persiapan akuisisi arsip statis yang disampaikan Arsiparis Ahli Pertama Farid Junis Setiawan dan strategi akuisisi arsip statis yang merupakan koordinasi aktivitas berbagai tahapan dalam pelaksanaan akuisisi arsip dengan tujuan untuk memperoleh arsip statis dari pencipta arsip guna menambah khazanah arsip statis di lembaga kearsipan.

Kegiatan tersebut secara teknis rencananya akan dilakukan tim dari LKD yang turun langsung untuk mengakuisisi arsip statis Kecamatan dan Kelurahan. (jejakrekam) 

Penulis Ril/Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.