Penyidik Tipikor Kejati Kalsel Periksa 2 Saksi Dari Bank BRI Cabang Marabahan

0

PEMERIKSANAAN saksi-saksi terus dilakukan Tim Penyidik Kejati Kalsel atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 5,9 miliar di BRI kantor cabang Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.

“DUA orang saksi HS dan MA selaku Relationship Manager Pemrakarsa kemarin diperiksa tim penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel),” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino saat di konfirmasi Kamis (17/3).

Keduanya, kadt dia dimintai keterangan atas dugaan korupsi domplengan kepada pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa.

BACA : Temukan Indikasi Kecurangan Kredit, Kasus BRI Marabahan Naik Status Ke Penyidikan

Kemudian, lanjutnya pemberian kredit kepada debitur melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif, bahkan diduga praktik curang itu dilakukan untuk sejumlah produk kredit, termasuk kredit investasi dan refinancing pada 2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat, dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi itu,” tutur Novel.

Sebelumnya tim penyidik juga memeriksa empat saksi, diantaranya Auditor Intern Wilayah berinisial TB dan RF, Administrasi Kredit berinisial AA dan Costumer Service berinisial PBP.(jejakrekam)

Pencarian populer:korupsi bri marabahan
Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.