Polres Tanah Bumbu Grebek Gudang Penimbun Minyak Goreng Curah Ilegal

0

JAJARAN Polres Tanah Bumbu berhasil menggeledah gudang minyak goreng curah yang tidak memiliki izin, Selasa (15/3/2022) sekira pukul 17.30 WITA.

GUDANG yang berada di jalan Transmigrasi Km 4,5 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) digeledah. Ditemukan 4 ton minyak goreng curah tanpa ada dokumen yang sah diduga tidak memiliki izin, dan diamankan.

BACA: Pemkab dan Polres Monitoring Distributor Minyak Goreng

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi Erfan didampingi Kasi Humasnya AKP H Iberahim Made Rasa, membenarkan telah melakukan penggeledahan.

“Iya, benar anggota unit tipidter dan resmob melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap gudang minyak goreng,” ujar AKP Wahyudi Erfan.

“Penggeledahan dilakukan ada atas laporan masyarakat. Pemilik gudang berinisial AM juga dijemput untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Perkembangan selanjutnya kita kabarkan apakah pemilik dinyatakan bersalah atau tidak,” katanya.

BACA JUGA: Polres Tanah Bumbu Apel Operasi Keselamatan Intan 2022

Perlu diketahui, mencoba menyimpan atau menumpuk minyak goreng guna keuntungan pribadi, sehingga merugikan orang lain. Itu berarti berakibat menyengsarakan orang banyak dengan kelangkaan minyak goreng yang sekarang kita alami saat ini tidak dibenarkan dilakukan.

“Kami akan menindak tegas bagi yang berani melakukan, dan tidak segan mempidanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Terakhir, bagi warga masyarakat diminta jangan sungkan untuk meinformasikan kepada kepolisian jika di sekitarnya ada indikasi dugaan penimbunan bahan pokok, terutama minyak goreng.(jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.