PLN Sosialisasikan Lagi Program Pembangunan SUTT 150 KV Di Kelumpang Hilir

0

PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) kembali mensosialisasikan program pembangunan infrastruktur kelistrikan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV di Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.

SELAIN mensosialisasikan kembali program pembangunan tersebut, PLN UIP Kalbagtim juga melakukan pembayaran kompensasi bagi pengelola lahan yang termasuk dalam jalur Right of Way (ROW) kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 (UPP Kalbagtim 4) sebagai direksi pekerjaan bersama pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, Aparatur Pemerintahan Daerah serta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Kelumpang Hilir dan warga pengelola lahan.

BACA: Bangun Infrastruktur Ketenagalistrikan 2021, PLN IUP Kalbagtim Optimistis Capai Kinerja 2022

Dalam kegiatan tersebut, pihak PLN menjelaskan bahwa di wilayah Desa Tarjun terdapat 25 titik lahan yang akan diberikan kompensasi oleh PLN, dimana 19 diantaranya masuk dalam kawasan cagar alam dan 6 titik adalah areal penggunaan lain atau APL.

Dihadiri Jaksa Pengacara Negara, Kejati Kalsel Jurit Kartono mengungkapkan, akan melakukan pendampingan dalam pembangunan SUTT ini untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian kompensasi kepada masyarakat.

“Kami ikut melakukan pendampingan dalam pembangunan SUTT yang merupakan Proyek Strategis Nasional guna memastikan agar pemberian kompensasi lahan, bangunan maupun tanam tumbuh terhadap masyarakat berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Jurit Kartono.

BACA JUGA: Kejati Kalsel dan Kejati Kalteng Bersama PT PLN Kalimantan Teken Nota Kesepahaman dan PKS

Ditemui terpisah, Manager UPP Kalbagtim 4 Arie Nugroho Ardianto menyampaikan, masyarakat Desa Tarjun sangat mendukung proyek atrategis nasional yang dilaksanakan oleh PLN. “Oleh karenanya masyarakat langsung sepakat terhadap nilai kompensasi yang disampaikan oleh PLN,” ujarnya.

Dengan selesainya pemberian kompensasi ROW di Desa Tarjun, maka sudah 60 persen pembebasan ROW yang dilakukan oleh PLN dari Batulicin menuju ke Langadai.

“Kami berharap dengan sinergitas penuh PLN bersama instansi pemerintahan daerah dan aparatur penegak hukum, pembangunan ini dapat terlaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat diselesaikan tepat waktu agar manfaatnya dapat segera dilaksanakan oleh masyarakat,” Tutup Arie.(jejakrekam)

Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.