Kemenkumham Kalsel Ajak Mahasiswa Hukum Pahami Aturan Jaminan Fidusia

0

PULUHAN mahasiswa fakultas hukum dari beragam perguruan tinggi di Kalimantan Selatan mengikuti sosialisasi layanan jaminan fidusia yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Senin (15/3/2022) di salah satu hotel Kota Banjarbaru.

JAMINAN fidusia merupakan suatu jenis jaminan berdasarkan kepercayaan.  Objek yang menjadi jaminan masih tetap dalam penguasaan pemilik benda atau pihak yang menjaminkan. 

Jaminan Fidusia banyak digunakan dalam dunia usaha karena jenis jaminan ini memberikan kemudahan bagi kedua belah pihak, yaitu debitur dan kreditur. 

Debitur diberikan kemudahan karena benda yang dijaminkan masih berada pada penguasaannya sehingga masih bisa digunakan untuk kegiatan usaha guna melunasi hutangnya kepada kreditur. 

BACA JUGA: Ada yang Tidak Berizin, Masyarakat Harus Selektif Memilih Pinjaman Online

Sedangkan pihak kreditur diberikan kemudahan dalam hal eksekusi Jaminan Fidusia jika terjadi kredit macet atau wanprestasi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomo 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia diberikan kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraaht. 

Jika debitur wanprestasi maka kreditur dapat langsung melakukan eksekusi dengan menjual atau melakukan lelang atas objek jaminan fidusia secara langsung tanpa harus menunggu putusan dari pengadilan.  Dengan demikian, maka eksekusi jaminan fidusia tidak memerlukan waktu yang lama.

BACA JUGA: Dianggap Perampasan, Eksekusi Kredit Macet Harus Sesuai Aturan Fidusia

Lilik Sujandi selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini pihaknya dapat memberikan pengetahuan yang komprehensif terkait layanan Fidusia bagi Mahasiswa di Kalimantan Selatan.

“Sebagai kader-kader terdidik penerus bangsa melalui kegiatan ini Kanwil Kemenkumham Kalsel ingin semakin memberikan pemahaman tentang layanan Fidusia kepada para Mahasiswa. Apa, bagaimana, dan apa saja yang menjadi dasar hukumnya semua kita bahas agar kita bersama-sama mengetahui terkait perkembangan dan dampak positifnya bagi masyarakat,” ucapnya.

BACA JUGA: Tangani Kredit Macet, Perusahaan Pembiayaan Harus Paham Aturan Fidusia

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini layanan Fidusia sudah dilakukan secara digital guna memberi kemudahan bagi masyarakat. “Tentu kedepannya pelayanan akan terus kita tingkatkan, untuk hal tersebut melalui kegiatan ini Kanwil Kemenkumham Kalsel juga bisa mendapat aspirasi publik yang komprehensif guna pengembangan kebijakan pelayanan publik kedepannya,” ucap Lilik.

Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi yang dimoderatori oleh Ngatirah selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel. Pada sesi ini dihadirkan secara langsung tiga orang narasumber yang mengupas tuntas terkait pelayanan Fidusia yaitu Afri Leonardo, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Rachmadi Usman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, dan Nur Alia, Notaris PPAT Kota Banjarmasin. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.