HGB Mitra Plaza Berakhir Juni 2022, Isnaini Usul Dimanfaatkan Jadi Rumjab Walikota Banjarmasin

0

SEKRETARIS Fraksi Gerindra DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini mendukung langkah pemerintah kota untuk mengambialih Mitra Plaza, usai izin hak guna bangunan (HGB) berakhir pada Juni 2022 nanti.

DALAM pengamatan Isnaini, kebanyakan pola kerja sama (PKS) Pemkot Banjarmasin dengan pihak ketiga, justru posisi pemerintah kota sebagai empunya aset terkesan lemah.

“Banyak hal yang justru merugikan Pemkot Banjarmasin. Utamanya untuk kontribusi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD),” kata Isnaini kepada jejakrekam.com, Minggu (13/3/2022).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjarmasin ini mengatakan pengembalian aset Mitra Plaza yang dulunya merupakan lahan bekas Pasar Gembira patut dilakukan pemerintah kota. Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

BACA : Status Legalitas Mitra Plaza Harus Jelas, Mall Pelayanan Publik Banjarmasin Disuntik Rp 1,3 Miliar

“Pengembalian aset Mitra Plaza ke Pemkot Banjarmasin merupakan pintu masuk bagi pemerintah kota untuk membenahi pengelolaan aset daerah yang selama ini cenderung merugikan daerah,” tegas Isnaini.

Sebagai pembanding dalam APBD Banjarmasin 2020 lalu, dalam item PAD hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hanya menyetor Rp 34,5 miliar.

Bagi Isnaini, rencana lantai 2 Mitra Plaza di Jalan Pangeran Antasari yang letaknya berada di pusat kota Banjarmasin untuk area mall pelayanan publik sudah tepat.

Hal itu berdasar kebutuhan yang cukup mendesak, karena Pemkot Banjarmasin sangat penting punya mall pelayanan publik. “Makanya kami di Banggar DPRD Banjarmasin menyetujui anggaran untuk biaya operasional mall pelayanan publik dalam APBD tahun anggaran 2022. Nilainya Rp 1,3 miliar,” ungkap Isnaini.

BACA JUGA : Izin HGB Berakhir Juni 2022, Mitra Plaza Bakal Diambilalih Pemkot Banjarmasin

Namun, dengan luasan Mitra Plaza yang cukup besar, Isnaini mengingatkan agar Pemkot Banjarmasin bisa mengkaji ulang pola kerja sama dengan PT Kharisma Inti Mitra (KIM), usai pengambilalihan pusat perbelanjaan itu.

“Sebenarnya, bukan hanya mall pelayanan publik, lahan di Mitra Plaza pun bisa dipakai pemerintah kota untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Terpenting, diambialih dulu, bangunan dan lahan mau diapakan nanti bisa berdasar kajian,” saran Isnaini.

Dia mengusulkan pembangunan rumah jabatan (rumjab) Walikota Banjarmasin bisa dialihkan ke Mitra Plaza, daripada lokasi awal di Jalan Jenderal Sudirman dekat kantor Gubernur Kalsel tersebut.

BACA JUGA : Di Forum BLF, Anang Rosadi-Hermansyah Berdebat Soal Mitra Plaza

“Dengan catatan, jika ada kajian yang memadai, mengapa tidak jika rumjab Walikota Banjarmasin dibangun di kawasan Mitra Plaza. Posisinya juga strategis menghadap ke Sungai Martapura dan jalan besar Pangeran Antasari,” kata Isnaini.

Dengan begitu, menurut Isnaini, bangunan atau lahan di Mitra Plaza bisa dimanfaatkan maksimal, bukan hanya untuk pelayanan publik, namun bisa menjadi pusat kegiatan pemerintahan kota.

“Apalagi, di bekas arena permainan anak itu akan dilanjutkan proyek siring dari kawasan Sungai Baru untuk tersambung ke depan Swisbell Hotel Borneo atau siring Antasari,” papar Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin ini.

BACA JUGA : Dilego Rp 35 Miliar Belum Laku, Kini Bangunan Plaza Metro City Dihuni Para ‘Hantu’

Sebelumnya, Walikota Ibnu Sina memastikan tidak akan memperpanjang izin HGB Mitra Plaza. Kerja sama dengan pihak PT KIM akan dirancang model kerja sama pemanfaatan (KSP) barang milik negara/daerah dengan jangka waktu tertentu antara 10 hingga 30 tahun.

Dalam menerapkan KSP dengan pihak ketiga, Pemkot Banjarmasin berencana menggandeng Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kalsel. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.