Bikin Pernyataan Sikap Berharap MK Kabulkan Judicial Review atas UU Provinsi Kalsel

0

MENENTUKAN hajat orang banyak, ternyata DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tak pernah dilibatkan dalam proses penggodokan UU Provinsi Kalsel. Reaksi balik pun bermunculan hingga memantik rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

APALAGI dalam UU Provinsi Kalsel yang baru disahkan DPR RI bersama pemerintah pusat dalam rapat paripurna di Senayan Jakarta pada Jumat (8/2/2022) lalu, ternyata memuat pasal pemindahan ibukota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Anggota DPRD Provinsi Kalsel dari Fraksi Persatuan Nurani Demokrat, Zulva Asma Vikra mengungkapkan selama ini memang dewan provinsi tak pernah membahas soal perpindahan ibukota Kalsel ke Banjarbaru.

“Memang, pembahasan UU merupakan kewenangan dari DPR RI. Berbeda dengan peraturan daerah (perda), domainnya DPRD provinsi,” ungkap Zulva Asma Vikra dalam kajian Angkata Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Banjarmasin di Hotel Palm, Banjarmasin, Sabtu (13/3/2022) malam.

BACA : Dinilai Tak Transparan, Muhammadiyah Dukung UU Provinsi Kalsel Digugat ke MK

Nah, menurut Zulva, ketika RUU Provinsi Kalsel bersama 6 RUU provinsi lainnya itu telah diketuk DPR RI dalam rapat paripurna di Senayan Jakarta, maka langkah untuk mengujinya hanya lewat gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagi anggota Komisi IV DPRD Kalsel, penggalangan jajak pendapat, opini dan masukan baik melalui dialog, diskusi hingga kajian sangat penting bagi Pemkot Banjarmasin maupun kuasa hukumnya dari Borneo Law Firm (BLF) untuk menguji formil dan materiil UU Provinsi Kalsel ke MK.

“Pernyataan sikap dari Muhammadiyah Banjarmasin atas UU Provinsi Kalsel ini juga melengkapi dokumen gugatan judicial review ke MK,” kata Sekretaris Fraksi Persatuan Nurani Demokrat DPRD Kalsel ini.

BACA JUGA : Bentuk Forkot Banjarmasin, 52 Dewan Kelurahan Siap Gugat UU Provinsi Kalsel ke MK

Zulva berharap lewat gugatan judicial review bisa memberi kejutan bahkan kado terbaik bagi Banjarmasin, sehingga pada Hari Jadi Kota ke-496 nanti pada September 2022, status ibukota Provinsi Kalsel masih disandang.

“Tentu saja, kami berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengabulkan dan memenangkan gugatan judicial review atas UU Provinsi Kalsel,” pungkas Zulva.

Senada itu, Kabag Hukum Setdakot Banjarmasin Lukman Fadlun menyampaikan ada dua pola gugatan judicial review ke MK dilakukan pihaknya. Pertama, beber dia, masyarakat yang keberatan atas UU Provinsi Kalsel bisa memberi kuasa hukum ke BLF yang dikoordinir direkturnya, Dr Muhamad Pazri dan rekan.

BACA JUGA : Sindir UU Provinsi Kalsel dengan Pantun, Walikota Ibnu Sina : Kalu Pina Katulahan Lawan nang Tuha!

“Untuk gugatan dari Pemkot Banjarmasin selaku institusi pemerintahan daerah langsung bersentuhan mengenai kedudukan ibukota Provinsi Kalsel yang kini berada di Banjarbaru berdasar UU Provinsi Kalsel itu,” kata pejabat senior Pemkot Banjarmasin ini.

Ketua Majelis Kader PD Muhammadiyah Banjarmasin Suhrawardi meminta seluruh organisasi di bawah ormas Islam, khususnya dalam Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) bisa mengeluarkan pernyataan sikap atas disahkannya UU Provinsi Kalsel.

“Notulensi hasil diskusi dalam kajian AMM bsia menjadi bahan melengkapi gugatan judicial review ke MK,” kata Suhrawardi.

BACA JUGA : Banjarbaru Resmi Ibukota Banua! Rifqinizamy Klaim UU Provinsi Kalsel Sudah Serap Aspirasi Publik

Ketua Pelaksana Kajian Rutin AMM Banjarmasin, Muhammad Miftahurrahman Tamami memastikan pihaknya siap menindaklanjuti hasil kajian ini dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait.

“Dari kajian dan diskusi malam ini bisa menampung dan mewadahi seribu pertanyaan masyarakat Kalsel, terkhusus Banjarmasin terhadap pemindahan ibukota provinsi yang terkesan mendadak itu,” kata Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.