Putus Jerat Rentenir bagi Pedagang Kecil, Koperasi Wakaf Indonesia Luncurkan Program Ummi Berdaya

0

JERATAN para rentenir dengan memasang pinjaman berbunga, bahkan bunganya lebih besar dibandingkan utang pokok, membuat para pedagang kecil seakan terjerat lehernya.

BERANGKAT dari kondisi itu, Koperasi Wakaf Indonesia Tabalong pun mendorong agar para pedagang kecil yang didominasi emak-emak tak lagi terjerat utang berbunga ala rentenir.

Bantuan dari Koperasi Wakaf Indonesia Tabalong ini pun mendorong kebangkitan usaha bagi pedagang kecil dalam mewujudkan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

“Program bantuan ini kami luncurkan bernama Ummi Berdaya. Kami berikan bantuan berupa pinjaman kebajikan kepada emak-emak atau pedagang kecil yang ada di Tabalong,” ujar Ketua Koperasi Wakaf Indonesia Tabalong Zul Rifan kepada awak media di Tanjung, Kamis (10/3/2022).

BACA : Kolaborasi Astra-Koperasi BWI Salurkan Puluhan Paket Sembako ke Pedagang Kecil Tabalong

Menurut dia, program Ummi Berdaya ini merupakan kegiatan pendampingan dalam bentuk pertemuan sepekan sekali. Minimal diikuti 20-40 anggota yang 100 persen adalah emak-emak  yang menggeluti usaha sebagai pedagang kecil.

“Mereka ini yang rawan terjerat rentenir. Pinjaman kebajikan ini, kemudian diberikan kepada anggota majelis yang dianggap memiliki catatan yang baik,” ucap Zul Rifan.

Ia menjelaskan pinjaman kebajikan adalah pinjaman tanpa jaminan, tanpa kelebihan, tanpa bunga dan tanpa riba. Sebab, pengembaliannya dilakukan saat pertemuan pendampingan.

BACA JUGA : Gandeng BWI, BSI Bantu UMKM Tabalong Menuju Kemandirian Financial

Tidak hanya bantuan pinjaman kebajikan, Koperasi Wakaf Indonesia juga menyertakan pendampingan usaha kepada para penerima bantuan program Ummi Berdaya. “Dengan adanya pendampingan manajemen usaha para emak-emak penerima bantuan akan dapat mengembangkan usahanya menjadi lebih baik,” ucap Zul Rifan.

Dia berharap dengan hadirnya Koperasi Wakaf Indonesia melalui penyaluran pinjaman kebajikan ini dapat menjadi alternatif sumber permodalan pedagang kecil.

“Dengannya dapat memutus rantai ketergantungan pelaku usaha kecil terhadap rentenir. Hal ini menjadi wujud partisipasi program pemerintah memajukan perekonomian daerah, mengurangi pengangguran dan kemiskinan,” papar Zul Rifan.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.