Patgulipat PUPRP HSU; Asal Setor Fee, Walau Di-blacklist Tetap Dapat Jatah Proyek

0

PATGULIPAT berbagi proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Kabupaten HSU dibongkar dalam sidang di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/3/2022).

ADALAH Ahmad Syarif, kontraktor yang punya perusahaan telah di-blacklist atau daftar hitam dihadirkan sebelum Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid bersaksi.

Lagi-lagi pertanyaan jaksa KPK seputar komitmen fee proyek di Dinas PUPRP HSU. Kontraktor Syarif mengatakan tidak pernah dapat kerjaan dari bidang sumber daya air (SDA), karena hanya proyek bina marga di Dinas PUPRP HSU sejak 2019.

“Saya dapat 12 proyek bidang bina marga hingga totalnya Rp 3 miliar. Soal komitmen fee itu sudah menjadi rahasia umum, jika tidak memberi tak bakalan dapat proyek lagi,” aku Syarif.

BACA : Buka Fakta Baru, Bupati Nonaktif Wahid dan Eks Kadis PUPRP HSU Maliki Bakal Dikonfrontir

Ia mengakui proyek itu didapat karena ada kebijakan plotting pemenang tender, asal beri fee 15 persen. Aliran itu mengalir ke Kabid Bina Marga Dinas PUPRP HSU, Marwoto. Kemudian, Maliki dan panitia lelang masing-masing satu persen.

Syarif pun tak hanya jadi penyedia jasa, tapi juga ikut menguruskan berkas proyek dari koleganya seperti Marhani (Direktur CV Hanamas) dan Fachriadi (Direktur CV Kalpataru untuk proyek daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah dan Banjang pada 2021.

BACA JUGA : Saksi Ungkap Jatah Fee Proyek PUPRP HSU Atas Perintah Bupati Wahid

Direktur CV Harapan Masa ini mengakui total fee proyek mencapai Rp 2 miliar. Kemudian, uang Rp 2 miliar dimasukkan dalam kardus mie instan guna diserahkan ke ajudan Bupati Wahid bernama Abdul Latif.

Soal plotting proyek hingga pinjam meminjam perusahaan kontraktor diakui Syarif merupakan hal biasa di Dinas PUPRP HSU. Ini karena semua proyek telah disetujui oleh Bupati Wahid, termasuk kewajiban fee berkisar 10-15 persen.

BACA JUGA : Dari Pengakuan 5 Saksi, Fee Proyek Jadi Hukum Adat di Dinas PUPRP HSU

Hakim ketua Jamser Simanjuntak angkat bicara. Hakim pun mengungkap fakta jika Syarif meminjan CV Unit Subur guna mendapat proyek di Dinas PUPRP HSU. Bahkan, total proyek mencapai Rp 4 miliar, termasuk proyek DIR Kayakah Rp 1,9 miliar. Hal ini sama saja dengan manipulasi atau permainan curang di Dinas PUPRP HSU.

“Ya, itu karena perusahaan saya sudah di-black list Dinas PUPRP HSU, saya pinjam perusahaan lain untuk mengerjakan proyek asalkan bayar fee. Untuk pembayaran fee itu dipotong dari sisa keuntungan proyek,” jawab Syarif, saat dicecar hakim.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.