Makna Istilah Jabatan Pemerintahan Plt, Pjs, Pj dan Plh

0

Oleh : M Hadin Muhjad

SUDAH terlalu sering kita membaca di koran/surat kabar atau mendengar berita lewat media elektronik ada istilah  Plt,Pjs, Pj dan Plh.

TETAPI apakah kita sudah tahu arti dan tujuan adanya empat istilah ini. Selain mungkin tidak mengetahui, mungkin pula ada yang bingung atau tidak tahu perbedaan istilah-istilah itu. Tidak mustahil pula ketidak mengertian istilah-istilah itu  ada pada  pejabat  yang menyandang istilah tersebut.

Istilah-istilah itu adalah singkatan dari suatu jabatan pemerintahan yaitu Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat Sementara (Pjs), dan Penjabat (Pj), Pelaksana Harian (Plh). Jabatan-jabatan ini ada,  karena pejabat definitif  dari jabatan itu sedang tidak ada atau kosong. Kekosongan jabatan  pejabat tersebut bisa bersifat sementara maupun tetap.

BACA : Diisi Penjabat Bupati Dua Tahun, Ada 4 Kepala Daerah di Kalsel Berakhir pada 2023 dan 2024

Artikel ini ingin membahas kekosongan jabatan khusus pada Kepala Daerah dan jabatan pemerintahan pada umumnya.

Kekosongan Jabatan Kepala Daerah

Sudah dapat dipastikan dalam tahun 2022 dan  tahun 2023 akan banyak dijumpai istilah-istilah ini disandang oleh kepala daerah. Karena menurut hitungan tahun ada 8 Provinsi dan 94 Kab/Kota hasil pilkada 2017 berakhir 2022 dan 17 Provinsi dan 154 Kab/Kota hasil pilkada 2018 berakhir 2023,  mulai tahun ini hingga tahun 2023 tidak akan ada pilkada.

Perintah UU Pilkada bahwa  pilkada akan digelar tahun 2024 mendatang secara serentak. Sehingga daerah-daerah yang kepala daerahnya habis masa jabatannya sebelum 2024 dapat dipastikan akan diisi oleh pejabat-pejabat yang menyandang istilah-istilah tersebut.

Untuk memahami istilah-istilah itu yang terkait kepala daerah, berikut rincian dan dasar hukum dari istilah-istilah tersebut :

1. Plt Kepala Daerah

Dijabat oleh wakil kepala daerah (wakil gubernur, wakil bupati atau wakil walikota). Pengisian ini dilakukan ketika kepala daerah (gubernur, bupati, atau walikota) sedang berhalangan sementara. Plt Kepala Daerah mengacu pada Pasal 65 dan 66 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah karena wakil kepala daerah itu juga hasil proses politik.

BACA JUGA : Hasil Pemilu 2024 Jadi Syarat Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada 2024

Waktu Plt menjabat adalah  sampai kepala daerah selesai cuti pilkada dan kembali sebagai kepala daerah,” Kemudian bila yang cuti pilkada atau berhalangan adalah wakil kepala daerahnya, maka tidak perlu ada Plt Wakil Kepala Daerah. Selain itu penetapan Plt juga bisa dilakukan apabila Kepala daerah tersangkut kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.

Adapun yang mengangkat Plt gubernur adalah Menteri Dalam Negeri, sedangkan untuk Plt Bupati/Walikota diangkat oleh gubernur dengan sifatnya penugasan dan tidak ada prosesi pelantikan.

2. Pjs Kepala Daerah

Dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS). Dimana untuk Pjs Gubernur diisi PNS dengan posisi sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. Sementara Pjs bupati/walikota diisi PNS dengan posisi pejabat tinggi pratama atau setara eselon II. Pengisian ini dilakukan ketika kepala daerah dan wakil kepala daerah mencalonkan lagi di pilkada dan harus cuti di luar tanggungan negara.

Istilah Pjs turunan dari Pasal 70 UU No.10 /2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

BACA JUGA : Lima Kepala Daerah di Kalsel Resmi Dilantik, Pj Gubernur Pesan Empat Prioritas Program

Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye. Sesuai Peraturan Mendagri No. 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah pjs dulunya disebut plt.

Akan tetapi, berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016, kata plt berganti menjadi pjs. Hal ini bertujuan agar terdapat pembedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara.  Selain itu latar belakang pjs. Permendagri 74/2016 menyebutkan, pjs berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau pemda provinsi. Kini, pjs disebutkan dari pejabat pimpinan tinggi madya/ setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemda provinsi.

3. Pj Kepala Daerah

Ketika seorang Kepala Daerah habis masa jabatannya, maka yang berhak mengisi kekosongan Kepala Daerah tersebut adalah seorang Penjabat (Pj) Kepala Daerah. SK seorang Penjabat Kepala Daerah maksimal satu tahun. Biasanya seorang Penjabat Kepala Daerah diisi oleh Pejabat Tinggi Madya di tingkat Provinsi. Dasar hukum Pj terdapat dalam Pasal 201, UU Nomor 10 Tahun 2016.

BACA JUGA : Pilkada Resmi Ditunda, Penunjukan Plt Kepala Daerah Jadi Sorotan

Penjabat Kepala Daerah (Pj) ditetapkan  karena kepala daerah sudah selesai periode jabatannya namun penggantinya yang difinitif masih belum ada. Jabatan yang kosong ini diisi oleh seorang Penjabat dengan kewenangan penuh, yang diangkat dengan Keputusan Presiden dan dilantik resmi oleh Mendagri dengan baju resmi KDH (kepala daerah) atau dikenal dengan PDU (Pakaian Dinas Upacara).

Berakhir Pj saat dilantiknya kepala daerah yang baru hasil pilkada oleh presiden yang diikuti dengan proses serah terima.

Jabatan Pj maksimum 1 tahun, untuk dievaluasi kembali, idealnya kurang dari 6 bulan saja. Adapun Pj kepala daerah berasal dari pejabat eselon 1 pusat yang layak dan punya kompetensi bidang pemerintahan.

4. Plh Kepala Daerah

Jabatan Plh Kepala Daerah diisi oleh Sekretaris Daerah, ketika masa jabatan Kepala Daerah kurang dari satu bulan. Yang tidak kalah pentingnya untuk diketahui adalah posisi Pj, Pjs dan Plh Kepala Daerah adalah hasil dari proses administrasi negara. Sementara posisi Plt Kepala Daerah adalah bagian dari hasil politik melalui proses Pilkada.

BACA JUGA : Ada Kepala Daerah Tak Alokasikan Anggaran untuk FKUB

Kalau sifatnya administrasi, maka pejabat administrasi negara yang berhak menjabat. Misalnya dari institusi kepolisian, tentara dan aparatur sipil negara. Pejabat adalah pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting. Penjabat adalah orang yang melakukan jabatan orang lain untuk sementara.

Oleh karena itu, orang yang memegang jabatan tetap disebut pejabat. Sebaliknya, yang memangku jabatan dalam waktu sementara disebut penjabat. Sehingga Penjabat sementara disingkat Pjs.

Kekosongan Jabatan Pemerintahan pada Umumnya

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) UU No. 30/2014  Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  mengeluarkan Surat Edaran No. 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Dalam Surat Edaran ini disampaikan bahwa  apabila terdapat pejabat pemerintahan yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang tujuh hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, atasan langsung pejabat tersebut menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Plh atau Plt.

BACA JUGA : Utus Kepala BKD ke KASN, Sekda Ikhsan Budiman : Dapat Rekomendasi, 14 Jabatan Lowong Dilelang!

Bahwa Plh. maupun Plt. sama sekali tidak berwenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian.

Di luar hal itu, Plh. dan Plt. boleh mengambil keputusan meliputi antara lain:

1. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja;

2. Menetapkan kenaikan gaji berkala;

3. Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);

4. Menetapkan surat penugasan pegawai;

5. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar-instansi, dan

6. Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi, dan izin tidak masuk kerja.

PNS yang diperintahkan sebagai Plh. atau Plt. tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. Penunjukan PNS sebagai Plh. atau Plt. tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari pejabat pemerintahan yang memberikan mandat.

BACA JUGA : Jabatan Lowong Dipegang Plt, Sekdaprov Kalsel : Tunggu Izin KASN, Segera Dilelang Terbuka!

Plh. dan Plt. bukanlah jabatan definitif. Oleh karena itu, keduanya tidak diberikan tunjangan jabatan struktural sehingga dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan. Pengangkatan sebagai Plh. atau Plt. tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

Sementara untuk aspek keuangan dalam Pasal 12 (2) Peraturan Menteri Keuangan No.182/PMK.01/2020 bahwa Plt dan/atau Plh tidak berwenang mengambil keputuan dan/atau Tindakan bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran. Pada ayat 6 disebut untuk alokasi anggaran terkait kewenangan yang telah diberikan kepada pejabat perbendaharaan. Dalam arti Plt tidak berwenang untuk mengambil keputusan yang menyebabkan terjadi perubahan terhadap kewenangan mereka.

BACA JUGA : 8 Pejabat HSU Terisi, Plt Bupati Husairi : Kepala Disdukcapil dan BPKAD Tunggu Izin Mendagri!

Demikian ulasan beberapa istilah-istilah jabatan pemerintahan yang muncul akibat kekosongan pejabat definitif. Meskipun uraian ini dalam ranah Hukum Administrasi tetapi apabila menyangkut keuangan negara tidak mustahil terseret ke ranah Hukum Pidana Korupsi.(jejakrekam)

Penulis adalah Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/03/09/makna-istilah-jabatan-pemerintahan-plt-pjs-pj-dan-plh/,istilah pj d pemeeintahan,Kepanjangan PLT untuk jabatan,singkatan pj dlm pemerintahan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.