Posko Aduan UU Provinsi Kalsel Sepi, Belum Ada Warga Lapor ke BLF
BORNEO Law Firm (BLF) terus membuka posko aduan untuk masyarakat Banjarmasin yang keberatan atas UU Provinsi Kalsel, khususnya terkait pasal yang memuat pemindahan ibukota provinsi ke Kota Banjarbaru.
WARGA yang mengadu bisa memberikan kuasa kepada BLF untuk melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Direktur BLF, M Pazri, yang akan menjadi motor gugatan.
Pazri menjelaskan, sampai saat ini memang belum ada satu pun yang memberikan kuasa ke BLF. Kendati begitu, pihaknya akan terus membuka posko aduan serta menampung aspirasi masyarakat terkait polemik UU Provinsi Kalsel.
“Besok juga ada rencana pertemuan dengan Dewan Kelurahan Se-Kota Banjarmasin,” tutur Pazri kepada jejakrekam.com pada Senin (7/3) malam.
BACA JUGA: Sindir UU Provinsi Kalsel Dengan Pantun, Walikota Ibnu Sina : Kalu Pina Katulahan Lawan Nang Tuha!
Lebih lanjut, Pazri menyampaikan pihaknya besok baru akan merapatkan kelanjutan gugatan UU Provinsi tersebut bersama pemkot setempat. Sebab, sebelumnya ada pula skenario gugatan akan dilakukan oleh Walikota Banjarmasin atau secara institusi pemerintahan melalui Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin.
BACA JUGA : Gugat Pasal Pemindahan Ibukota Kalsel, 2 Skenario Dimainkan Pemkot Banjarmasin di MK
Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, ada pengingkaran sejarah dalam pemindahan ibukota Kalsel ke Banjarbaru, sehingga langkah terakhir yang harus ditempuh adalah menguji materi (judicil review) ke Mahmakah Konstitusi (MK).
“Jangan sampai nanti ada yang merasa menjadi pahlawan. Kita sudah sepakat satu kata. Jangan sampai nanti pada peringatan Hari Jadi Kota Banjarmasin ke-496, statusnya bukan lagi ibukota Provinsi Kalsel,” ujar Ibnu. (jejakrekam)