Peluang Gugat UU Provinsi ke MK Terbuka, BLF : Legal Standing Penggugat Kuat, Ini Syaratnya!

0

PELUANG untuk menggugat judicial review (uji materi dan formil) UU Provinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sangat terbuka. Ini jika pasal yang disoal terkait pemindahan ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru dibenturkan dengan UUD 1945.

DIREKTUR Borneo Law Firm (BLF) Banjarmasin, Dr Muhamad Pazri mengatakan usai menganalisis bahwa pasal perpindahan kedudukan ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru, bisa digugat ke MK.

“Sebab, pasal pemindahan ibukota Provinsi Kalsel ini jelas-jelas menimbulkan kerugian konstitusional karena bertentangan dengan sejumlah pasal di konstitusi kita, dalam hal UUD NKRI 1945,” ucap Muhamad Pazri kepada jejakrekam.com, Senin (8/3/2022).

Doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini mengatakan pasal pemindahan ibukota Provinsi Kalsel bertentangan dengan Pasal Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22A,Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

BACA : UU Kalsel Ada 2 Versi; 8 Pasal dan 49 Pasal, Pazri : Bisa Dibenturkan dengan UUD 1945!

Pazri mengatakan saat ini pihaknya juga terus mengumpulkan alat bukti, dokumentasi dan keterangan yang diperlukan nanti dalam gugatan di MK. Seperti RUU Provinsi Kalsel terdiri dari 8 pasal dan 3 bab, draf RUU Provinsi Kalsel terdiri dari 49 pasal dan 6 bab, hasil kaiian dari Badan Legislasi (Banleg) DPR RI terkait UU Provinsi Kalsel, hingga Rancangan Awal RPJMD Provinsi Kalsel tahun 2021-2026 milik Gubernur Sahbirin Noor dan Wagub H Muhidin.

Dengan membuka posko bagi warga Banjarmasin atau pemerintah kota untuk menggugat UU Provinsi ke MK, Pazri pun mengingatkan agar pemberian kuasa adalah warga legal standingnya kuat. “Hal ini berdasar Pasal 51 ayat (1)UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah  Konstitusi,” kata Pazri.

BACA JUGA : Gugat Pasal Pemindahan Ibukota Kalsel, 2 Skenario Dimainkan Pemkot Banjarmasin di MK

Dia menguraikan berdasar pasal tersebut para pemohon adalah adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan  konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu :

a. Perorangan warga negara Indonesia

b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai  dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang

c. Badan hukum publik atau privat; atau

d. Lembaga negara.

“Khusus permohonan pengujian formil, diajukan maksimal 45 hari sejak UU  diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” katanya.

Menurut Pazri, pengajuan permohonan minimal terdiri atas :

1. permohonan;

2. fotokopi identitas pemohon;

3. fotokopi identitas kuasa hukum dan surat kuasa; dan/atau

4. anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART).

BACA JUGA : UU Provinsi Bisa Digugat ke MK? Akademisi Hukum Konstitusi ULM : Terpenting Legal Standing Kuat!

b) Permohonan yang diajukan pemohon dan/atau kuasa hukum tersebut sekurang-kurangnya memuat:

1. Nama pemohon dan/atau kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat rumah/kantor, dan alamat surat elektronik (e-mail);

2. Uraian yang jelas mengenai:

a) Kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan kewenangan MK dalam mengadili perkara PUU sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta objek permohonan;

BACA JUGA : Quo Vadis Pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru

b) Kedudukan hukum pemohon, yang memuat penjelasan hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang dianggap dirugikan dengan berlakunya UU atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan

c) Alasan pemohonan, yang memuat penjelasan pembentukan UU atau Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukannya berdasarkan UUD 1945 dan/atau  bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU atau Perppu bertentangan dengan UUD 1945.

“Dalam waktu dekat ini, tim kamid ari BLF sudah mulai merumuskan subtansi hukum formulasi judicial review nanti ke depan. Kami juga segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin,” pungkas Pazri.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.