Bandara Syamsudin Noor Terapkan Aturan Baru, Terbang Tanpa Tes Covid-19

0

MULAI hari ini, Selasa 8 Maret 2022, para calon penumpang perjalanan udara tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.

MERUJUK pada SE Kementerian Perhubungan No. 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada 8 Maret 2022, pelaku perjalanan udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen

“Kami selaku operator bandar udara mendukung penuh peraturan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan dengan terbitnya syarat penerbangan terbaru mulai 8 Maret 2022. Kami harap hal ini dapat menjadi semangat baru bagi seluruh pengguna jasa Bandara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama masa Pandemi Covid-19,” ungkap Dony Subardono, General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor.

BACA : Tarif PCR Dipatok Rp 300 Ribu, Kadinkes Kalsel Ancam Sanksi Bagi Fasyankes Yang Melanggar

Untuk pelaku perjalanan udara yang mendapatkan vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk pelaku perjalanan udara yang belum mendapatkan vaksinasi, selain hasil tes Covid-19 juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Dony menambahkan, para calon penumpang dan pengantar dapat memasuki area gedung terminal Bandara Internasional Syamsudin Noor hingga check in area.

BACA JUGA : Kewajiban Tes PCR dan Antigen, Apakah Permainan Mafia Kesehatan di Tengah Pandemi?

“Setelah itu akan dilakukan pengecekan kelayakan terbang untuk calon penumpang di area berikutnya,” jelasnya. 

Ia menambahkan syarat penerbangan untuk anak-anak berusia dibawah 6 tahun pun disesuaikan menjadi dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Dengan adanya informasi yang dinamis selama masa Pandemi Covid-19, terutama tentang syarat perjalanan udara, kami himbau untuk seluruh pengguna jasa dapat menyimak informasi terkini yang kami sampaikan melalui media sosial resmi Bandara Internasional Syamsudin Noor, yaitu Instagram @syamsudinnoorairport, Twitter @bdjairport, dan Facebook Syamsudin Noor Airport Page,” pungkas Dony.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.