SE Menag Tuai Pro Kontra, RMI PWNU Kalsel Ajak Masyarakat Tak Terprovokasi

0

KETUA Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PWNU Kalimantan Selatan, Zainal Ilmi, meminta masyarakat bersama-sama cermat dan secara utuh membaca Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla

HAL ini ia tegaskan merespons sebagian masyarakat yang gagal paham dan tidak baca lengkap SE Menag tersebut.

“Mereka terprovokasi di media sosial sehingga ikut-ikutan menghujat menag, hal ini bisa memicu terjadinya konflik dan merusak tatanan ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariah yang selama ini berjalan dengan adem di negeri ini,” kata Zainal dalam siaran pers yang diterima, Kamis (3/3/2022).

“Kalau kita mau mempelajari SE Menag tersebut secara utuh, dengan kepala yang dingin dan hati yang lembut, niscaya hal ini tidak akan terjadi,” tambah Zainal.

BACA JUGA: Tersinggung Ucapan Menag Gus Yaqut, Komunitas Muslim Peduli Ancam Lapor ke Polda Kalsel

RMI PWNU Kalsel yang merupakan Forum Asosiasi Pondok Pesantren NU mendukung SE tersebut dan siap menyosialisasikan sekaligus mengawal SE Menag Nomor 5 tahun 2022 tersebut ke seluruh pesantren di wilayahnya dan masyarakat.

“Kami menilai bahwa SE Menag ini adalah sebuah langkah yang sangat bagus sebagai aktualisasi dari program pemerintah tentang moderasi beragama, kita harus menghargai sesama menusia dan pemeluk agama lain dalam bingkai toleransi yang kita kenal dengan tasamuh, tawassuth dan i’tidal,” urai Zainal.

“Kami sangat yakin bahwa apa yang diucapkan menag Yaqut tidak ada maksud untuk menyinggung dan menyakiti hati siapapun, tapi niat beliau mulia untuk lebih menjaga persatuan dan kesatuan umat beragama yang beragam di negeri ini, supaya negeri ini tetap utuh dalam frame NKRI,” tegasnya.

BACA JUGA: Daripada Urusi Azan, Pemuda Muhammadiyah Kalsel Ingatkan Menag Yaqut Jangan Bikin Gaduh

Dijelaskan Zainal, dalam Surat Edaran tersebut menag tidak melarang menggunakan pengeras suara saat azan, tapi hanya mengatur volume suara agar maksimal 100 desibel dan mengatur waktu penggunaan disesuaikan waktu sebelum azan.

“Kami melihat informasi SE ini banyak belum diketahui masyarakat, terutama masyarakat kalangan bawah sehingga mudah terprovokasi dengan info yang menyesatkan,” kata dia.

Belajar dan kejadian ini, tambah Zainal, program moderasi beragama perlu segera disampaikan lebih masif ke semua kalangan, baik ke sekolah/madrasah, pesantren, perguruan tinggi termasuk masyarakat.

“Harapan kami agar masyarakat lebih memahami bagaimana seharusnya hidup rukun dan damai di negeri ini,” pungkas Zainal. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.