Diduga Setubuhi Korbannya, Pelaku Diringkus Polisi

0

DIDUGA menyetubuhi korbanya yang merupakan anak di bawah umur hingga 18 kali sejak Januari 2022. Akhirnya pelaku diringkus jajaran Polsek Kusan Hilir Tanah Bumbu.

PELAKU Th (54) warga RT 02 Desa Manurung Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Made Rasa membenarkan kejadian tersebut dan pelaku telah ditangkap polisi. “Dilakukan sejak Januari 2022 lalu. Tepatnya pukul 07.00 Wita pagi, di rumah pelaku di Kota Pagatan RT 02 Desa Pejala Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar AKP H Made Rasa, Rabu (2/3/2022).

BACA: Diduga Setubuhi Anak Tiri, S Diamankan Polres Tabalong

Menurutnya, tindak pidana persetubuhan terhadap  korban yang diduga dilakukan pelaku, bermula ketika pelaku mengantar korban dengan menggunakan sepeda motor dengan maksud diantar ke sekolah. Namun, jelasnya, setelah korban bersedia dan naik sepeda motor, namun pelaku justru membawa korban ke rumahnya dan meminta korban masuk ke kamar. Nah, setelah berada di dalam kamar milik pelaku tersebut lah, lalu pelaku mengiming-imingi korban dengan uang, hingga pelaku menyetubuhi korban.

Parahnya, pengakuan pelaku kepada polisi, paparnya, pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak 18 kali kepada korban sejak Januari 2022. Kemudian, korban memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku kepada pelapor, hingga berujung terhadap laporan di Polsek Kusan Hilir.

Polsek Kusan Hilir bergerak cepat dan meringkus pelaku di rumahnya dengan barang bukti uang tunai Rp 150.000, 16 butir pil KB merk mikrodiol 30, dan 1 unit sepeda motor mio soul warna putih nopol DA 6977 ZAA. “Pelaku dijera Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang-Undangan No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 th 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ” imbuhnya. (jejakrekam)

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.