Memindah Ibukota atau Justru Memindah Masalah?

0

Oleh : Syaipul Adhar

BERDASAR aturan, Rancangan Undang-Undang (RUU) 7 Provinsi termasuk di dalamnya Kalimantan Selatan,  akan berlaku secara otomatis dan diundangkan secara penuh ketika batas waktu 30 hari sudah tercapai maksimal.

JIKA dihitung mundur sejak diparipurnakan DPR RI pada Selasa (15/2/2022), maka sejatinya tinggal dua minggu lagi agar kita bisa mengklaim secara utuh proses perubahan ibukota baru dari Banjarmasin ke Banjarbaru ini secara elegan.

Walau sudah ada ada para pihak yang bereuforia dan memakai tagline ini, walau hanya berbekal paripurna, ya sah-sah saja. Namanya juga sudah kadung sesuai yang diinginkan. Tetapi jika status ini memakai stempel negara dan institusi tentu tidaklah elok. Wong prosesnya belumlah final.

Tetapi  sangat disayangkan, hingga mendekati proses mengundangkan RUU tersebut untuk menunggu respon Presiden Joko Widodo, justru para pihak pro dan kontra tidak ada upaya bersama agar saling berbicara dan mencoba untuk bersepahaman terhadap pemakluman RUU ini. Khususan tentang beleid ibukota baru yang dipermasalahkan.

BACA : Pro-Kontra Pemindahan Ibukota Kalsel, Pakar Kota ULM: Bukti Kearifan Lokal Dikesempingkan

Para pihak, justru lebih banyak berdialektika di sosial media, daripada mencoba mengisi puzzle-puzzle yang bolong. Ini karena komunikasi yang tidak maksimal. Walaupun katanya ada upaya yang disiapkan setelah berkekuatan hukum tetap.

Mestinya sebelum itu. Ada upaya harmonisasi bersama para pihak vertikal dan horizontal. Sesama lembaga  eksekutif dan legislatif, bukankah kita dibesarkan oleh semangat Kayuh Baimbai? Apalagi, jika didorong dan dibicarakan dalam forum Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina dan otoritas pusat untuk menjadi pertimbangan Presiden RI.

BACA JUGA : Menolak Ibukota Kalsel ke Banjarbaru, Syaifullah Ingatkan Rosehan Soal Visi-Misi 2R!

By case, memang ada beberapa ibukota provinsi yg memindahkan ibukota mereka. Sebut saja, Bali dari Buleleng (Singaraja) ke Denpasar. Kemudian, Sumatera Barat dari Bukittinggi ke Kota Padang. Hanya saja, dari 7 RUU yang diparipurnakan secara gelondongan di atas, kok ya hanya Kalsel yang menyempilkan ibukota provinsi baru sebagai perubahan hukum. Lalu apakah ini memang by design atau hanya langkah genit memanfaatkan momen dengan kepentingan tertentu saja?

Jika ingin mencuplik kesuksesan Sumatera Barat (Sumbar) justru proses pemindahan ibukota dilakukan dengan usulan dan pengajuan yang disepekati bersama oleh pihak eksekutif dan legislatif. Berikutnya, dilaporkan ke pemerintah pusat dan disahkan melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1979 tentang Pemindahan Ibukota Provinsi Daerah Tingkat I Sumbar dari Bukittinggi ke Padang.

BACA JUGA : Pasal 4 RUU; Ibukota Kalsel di Banjarbaru, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina: Uji Publik Dulu!

Seperti di Sumbar, proses dan judul landasan hukumnya sangat clear. Itu ketika bicara pemindahan ibukota, bukan umum dan menyempilkan sebagai bagian UU Provinsi yang dalam penjelasan pembentukannya hanya ‘mengupdate’ UU RIS yang sudah lapuk dan tidak berkekuatan hukum.

Bedanya Bali dan Sumbar mengatur khusus soal ibukota provinsi baru. Apalagi jika Ibukota Baru Provinsi bukanlah bagian dari pemekaran baru kewilayahan ataupun mengubah bentuk batas dan wilayah, hanya mengganti nama ibukota dan lokasinya.

Secara umum terkait RUU Provinsi, penulis acap kali mengeritik tipisnya RUU Provinsi Kalsel dibanding provinsi lain sebagai sebuah kitab suci. Ini tentu bukan sesuatu yang menggembirakan. Apalagi jika bicara ibukota baru, sudah tentu itemnya akan sangat luas, termasuk soal pendanaan dan prosesnya (dan hal ini tidak diatur dalam RUU di atas). Termasuk pula terkait implikasi teknisnya, wajib dibicarakan dengan detail pula.

BACA JUGA : Bukan Pemindahan Ibukota Kalsel, LSM Sasangga Banua : Justru Tuntutan Otsus Kalimantan!

Jika proses pemindahan ibukota provinsi ini sudah dilakukan dengan benar, ya tinggal dibuka saja ke publik yang sedang galau menunggu. Jika tidak, maka bisa jadi judul tulisan di atas sudah mendekati kenyataan, memindah ibukota atau justru malah memindah masalah.

Sebagai daerah yang agamis, mungkin nukilan ayat Alquran ini bisa jadi pengingat:

“Manusia diciptakan (bersifat) tergesa-gesa. Kelak akan Aku perlihatkan kepada kamu tanda-tanda (kekuasaan)-Ku maka janganlah kamu meminta Aku menyegerakannya.” (QS al-Anbiya [21]: 37).

BACA JUGA : Bermuatan Pemindahan Ibukota ke Banjarbaru, Ini Kronologi Penggodokan UU Provinsi Kalsel

Semoga hingga seterusnya, kita tidak gerasa gerusu dan tergesa-gesa dalam memutuskan sesuatu yang berakibat jangka panjang. Ya, persis seperti Kota Denpasar yang sekarang justru kembali mengupayakan kembalinya Buleleng menjadi ibukota provinsi karena padatnya ibukota baru sekarang.

Jangan berhenti berusaha, tirulah Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky, meski dalam keadaan sempit tetap berupaya mengajukan diri sebagai anggota NATO. Dan, berhasil. Tabik! (jejakrekam)

Penulis adalah Intelektual Muda Banua

Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.