Kader Gerindra Kalsel Ajak Semua Pihak Percayakan Penyelesaian Kasus Edy Mulyadi Kepada Kepolisian

0

PERNYATAAN Ibukota Negara (IKN) di Wilayah Kalimantan adalah wadah ‘jin buang anak’ yang dipopulerkan Edy Mulyadi (EM) dalam sebuah diskusi menyebabkan yang bersangkutan kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

SAAT kasus tersebut mulai viral di media, sejumlah orang, organisasi bahkan lembaga ikut melaporkan Edy Mulyadi karena melecehkan daerah Kalimantan dan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto. Bahkan, salah satu kader Gerindra yang juga merupakan anggota DPRD Kalsel, HM Lutfi Syaifuddin juga melaporkan hal tersebut kepada Ditreskrimsus Polda Kalsel beberapa waktu lalu.

Edy, sapaan akrabnya disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Jo Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Pasal 15 UU No.1 UU 1946 Jo Pasal 156 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

BACA : Ada 4 Dugaan Pelanggaran, Kader Partai Gerindra Laporkan Edy Mulyadi Ke Polda Kalsel

Edy pun langsung ditahan usai statusnya naik dari saksi menjadi tersangka dengan alasan subjektif dan objektif.

Terkait hal tersebut, Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalsel Ilham Nor, menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengadilinya.

“Kami sangat yakin laporan dari kader kami ini akan benar-benar ditindak lanjuti nantinya oleh Polisi. Kita menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada polisi dan yakin mereka akan memutus perkara ujaran kebencian ini dengan seadil-adilnya,” tegasnya.

BACA JUGA : Tak Hanya Edy Mulyadi, Kumdatus, Madaliun Banua Kalsel, AMNBB dan GMPTS Desak Nicho Diproses Hukum

Dalam kesempatan ini dirinya pun mengajak semua pihak untuk kembali bersatu mensukseskan IKN di Wilayah Kalimantan bisa diwujudkan sesuai dengan yang sudah ditargetkan oleh Pemerintah.

“Mari kita sudahi polemik yang sempat viral itu dan kembali bergerak untuk membantu pemerintah mensukseskan IKN di Wilayah Kalimantan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.