Berlaku Sampai 14 Maret, 10 Daerah di Kalsel Kini Terapkan PPKM Level 3

0

SEPULUH kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan harus menerapakan kebijakan PPKM level 3, terhitung sejak Selasa (1/3/2022).

KEPALA Dinas Kesehatan Kalsel, Muhammad Muslim, mengatakan kabupaten/kota yang dimaksud yakni Tanah Laut, Banjar, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Tengah, dan Hulu Sungai Utara. Selain itu, ada Kabupaten Tabalong, Balangan, Kota Banjarmasin, serta Banjarbaru.

BACA JUGA: Vaksin Lansia-Anak Belum Capai Target, PPKM Level 3 Di Banjarmasin Berlanjut

Pemberlakuan PPKM level 3 di 10 kabupaten/kota tersebut dilatari beragam persoalan. Khususnya capaian vaksinasi Covid-19, di kalangan lansia, anak, maupun secara umum.

Adapun untuk PPKM level 2, ada Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Kotabaru. Sedangkan, untuk PPKM level 1, ada kabupaten Tanah Bumbu.

BACA JUGA: Kerjasama Masyarakat dan Pemerintah Kunci Tangani Covid 19

Muslim yang juga Jubir Satgas Covid-19 Kalsel memastikan, kebijakan PPKM sudah berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19.

Kata Muslim, Inmendagri yang dimaksud berlaku selama dua pekan atau berakhir pada 14 Maret 2022 mendatang. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.