UU Provinsi Bisa Digugat ke MK? Akademisi Hukum Konstitusi ULM : Terpenting Legal Standing Kuat!

0

AKADEMISI hukum konstitusi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Fikri Hadin mengatakan jika Pemkot dan DPRD Banjarmasin ingin menggugat UU Provinsi Kalimantan Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tentu sebuah langkah yang patut diapresiasi.

UU Provinsi Kalsel telah disahkan lewat paripurna DPR RI pada Jumat (18/2/2022), dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus. Ini setelah, pihak pemerintah diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menyetujui beleid baru menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1956 itu.

“Untuk menggugat UU Provinsi Kalsel tentu harus dituntaskan dulu adalah legal standing (kedudukan hukum). Nah, dalam hal ini pemerintah daerah terdiri dari Pemkot dan DPRD Banjarmasin, termasuk warga Banjarmasin yang keberatan atau dirugikan, tentu bisa mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, persoalan legal standing sudah clear dan kuat,” beber Fikri Hadin kepada jejakrekam.com, Senin (28/2/2022).

BACA : Bermuatan Pemindahan Ibukota ke Banjarbaru, Ini Kronologi Penggodokan UU Provinsi Kalsel

Apalagi, kata dia, dalam UU Provinsi Kalsel terutama pada Pasal 4 termuat pemindahan ibukota dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Sebab, kedudukan ibukota Provinsi Kalsel ditegaskan berada di Banjarbaru.

“Jika Pemkot dan DPRD Banjarmasin termasuk warga Banjarmasin merasa dirugikan dengan pemindahan ibukota provinsi ke Banjarbaru, dalam hal ini batu uji adalah karena tidak dilibatkan dalam partisipasi atau pembahasan. Ini jelas ada dugaan pelanggaran formil dalam penyusunan UU,” tutur magister hukum lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

BACA JUGA : Lahir dari Rahim Berbeda, UU Provinsi Kalsel Versus Pemindahan Ibukota ke Banjarbaru

Menurut Fikri, ada gugatan itu bisa mengandung dua unsur baik asas formil dan materi, sehingga substansi gugatan yang diajukan ke MK akan mulus.

“Misalkan bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945), ini sudah masuk tahapan substansi uji materi. Nah, dari sini, siapa pun yang merasakan dirugikan, khususnya yang punya legal standing bisa mengajukan gugatan ke MK,” tegas Fikri.

BACA JUGA : Banjarbaru Resmi Ibukota Banua! Rifqinizamy Klaim UU Provinsi Kalsel Sudah Serap Aspirasi Publik

Dari amatan dosen muda ini, lahirnya UU Provinsi Kalsel ini semangat pembentukan juga didasari terbitnya UU Ibukota Negara (IKN) Nusantara Nomor 3 Tahun 2022 yang disahkan DPR bersama Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2022 di Jakarta.

“Genusnya memang dari UU IKN ini yang melahirkan UU Provinsi Kalsel bersama UU pembentukan provinsi lainnya di Indonesia. Apalagi, dalam pasal-pasal, norma dan batang tubuh UU Provinsi Kalsel ini justru semangatnya adalah daerah penyangga IKN,” beber Fikri.

BACA JUGA : Sekdaprov Roy Rizali Anwar Sebut Gubernur Dukung Penuh UU Provinsi Kalsel

Dia mengakui selama ini lahirnya UU Provinsi Kalsel yang diusulkan Komisi II DPR RI pada 1 September 2021 dan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) lima tahunan, memang tidak melibatkan publik atau melalui tahapan uji publik.

“Bahkan, dalam tahap men-drafting juga tidak melibatkan partisipasi publik. Mungkin, ada sejumlah akademisi ULM dilibatkan, termasuk perwakilan DPRD Kalsel. Hanya saja, warga dan pemerintah daerah khususnya Banjarmasin yang berkelindan dengan UU Provinsi Kalsel memang tidak dilibatkan selama penggodokannya,” beber Fikri.

BACA JUGA : UU Provinsi Kalsel Baru Disahkan Rentan Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Hanya saja, Fikri juga mengingatkan ada dampak politis bagi penggugat. Misalkan, karena UU Provinsi Kalsel juga masuk genus atau pengelompokan IKN, tentu saja Presiden Jokowi akan mengambil tindakan politis.

“Ya, semacam buah simakalama, karena dampak politis misalkan terganggunya pencairan dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAU) bersumber dari APBN oleh pemerintah pusat,” kata Fikri.

BACA JUGA : Pasal 4 RUU; Ibukota Kalsel di Banjarbaru, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina: Uji Publik Dulu!

Namun, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance (Parang) ULM ini mengatakan salut jika nantinya pemerintah daerah; Walikota Ibnu Sina, DPRD Banjarmasin atau siapa saja yang punya legal standing menggugat UU Provinsi Kalsel ke MK.

“Bagi saya, sah-sah saja jika UU Provinsi Kalsel ini digugat ke MK. Tinggal men-drafting arah gugatan, koordinasikan siapa yang menjadi kuasa hukum penggugat. Sebab, UU Provinsi Kalsel jika dinilai merugikan Banjarmasin, memang patut digugat,” pungkas Fikri.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.