Nilai Langgar HAM Warga Kampung Batuah, LBH Ansor Desak Walikota Cabut SK 109/2022

0

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kalimantan Selatan langsung ambil sikap usai terbitnya Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin terkait rencana revitalisasi Pasar Batuah.

WALIKOTA Ibnu Sina telah menerbitkan SK bernomor 109 Tahun 2022, tanggal 7 Januari 2022 tentang Program Pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin tahun 2022.

“Atas terbitnya SK Walikota Banjarmasin, kami mewakili warga Kampung Batuah RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan, Banjarmasin langsung menjalankan upaya hukum administrasi,” ucap Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak kepada jejakrekam.com, Rabu (23/2/2022).

Menurut Syaban Husin, upaya hukum administrasi adalah dengan mengajukan surat permohonan keberatan ditujukan kepada Walikota Banjarmasin yang mengeluarkan surat keputusan tersebut. Surat itu juga ditembuskan ke Kepala Dinas Perdagin Banjarmasin, Ichrom Muftezar dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin yang diterima Sekwan Iwan Risdianto.

BACA : Warga Pasar Batuah Minta Proyek Revitalisasi Dibatalkan, Walikota: Rasanya Tidak Mungkin

Ia menjelaskan upaya hukum administrasi berdasar Pasal 77 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam beleid ini diatur suatu keputusan dapat diajukan keberatan dalam waktu 21 hari kerja sejak diumukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintah.

“Atas keberatan kami sebagai kuasa hukum warga Kampung Batuah mendesak agar pejabat pemerintahan, dalam hal ini Walikota Banjarmasin wajib memberikan tanggapan dalam waktu 10 hari kerja sejak diajukannya permohonan keberatan,” papar Syaban.

BACA JUGA : Menolak Digusur, Warga Pasar Batuah Bentangkan Spanduk Protes Proyek Revitalisasi

Di mata Syaban, SK Walikota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 justru tidak berkesesuaian dengan asas legalitas, asas perlindungan hak asasi Manusia dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Apalagi, keputusan itu terbit secara sepihak oleh Walikota Banjarmasin tanpa terlebih dahulu melakukan dengar pendapat melalui tatap muka, sosialiasi atau musyawarah dengan warga Kampung Batuah,” ucap Syaban.

BACA JUGA : Rencana Revitalisasi Pasar Batuah Dimatangkan, Akhir Februari 2022 Digarap

Masih menurut dia, tindakan itu merupakan pelanggaran hak asasi warga masyarakat Kampung Batuah atas pemenuhan kebutuhan dasar dan hak atas perlindungan diri pribadi dan hak miliknya.

“Kami minta Walikota Banjarmasin segera mencabut SK Nomor 109 Tahun 2022 tentang Program Pembangunan Strategis Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin tahun 2022,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Rahim Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.