Didakwa Korupsi Rp 369 Juta, Bekas Kades Bongkang Segera Jalani Sidang di PN Banjarmasin

0

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan telah melimpahkan perkara kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 yang menyeret Gunawan, bekas Kades Bongkang, Kecamatan Haruai ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jum’at (18/2).

KEPALA Seksi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina mengatakan, GU didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 369.448.500.

“Jadi kini terdakwa telah kita limpahkan berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Nomor: B-246/O.3.16/Ft.2/02/2022 dan segera mungkin pihak PN Banjarmasin megadili perkara tersebut,” katanya di Tanjung, Senin (21/2/2022).

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa Rp 369.448.500, Eks Kades Bongkang Dikirim ke Rutan Tabalong

Menurutnya, hal tersebut juga berdasarkan berkas perkara Reg. Nomor PDS-01/TJG/Fd.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022 yang dibuat oleh penyidik.

“Sebelumnya, dalam perkara terdakwa sebelumnya ditahan penuntut umum di Rutan Kelas IIB Tanjung tertanggal 10 Februari sampai 01 Maret,” ujarnya.

BACA JUGA: Jangan Ada Lagi Kades yang Korupsi Dana Desa

Terkadwa dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini kami tinggal menunggu hari dan jadwal persidangan perkara tersebut, pemeriksaan selanjutnya masuk wewenang pengadilan,” tambahnya. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.