Subhan Syarief : Libatkan Pedagang dan Warga dalam Proses Perencanaaan Pasar Batuah

0

RENCANA revitalisasi Pasar Batuah Jalan Veteran- Jalan Manggis Kuripan Banjarmasin terus menuai sorotan. “Pada dasarnya bila sudah ada terjadi penolakan maka proses yang harusnya dilakukan oleh Pemkot Banjarmasin tidak hanya cukup sekedar fokus pada aspek sosialisasi satu arah ke pedagang dan warga sekitar Pasar Batuah. Tapi terpenting dan utama adalah libatkan para pedagang dan warga sekitar pada Proses Perencanaan Penataan Pasar Batuah tersebut,” ujar pemerhati perkotaan Dr H Subhan Syarief, Selasa (15/2/2022).

MENURUTNYA, dalam hal ini Pemkot Banjarmasin sebaiknya minimal melakukan 3 tahapan dalam menanggani persoalan penolakan tersebut. “Ya, Ini agar pedagang dan warga sekitar yang telah lama menghuni kawasan tersebut menjadi mendukung kegiatan penataan / revitalisasi yang akan dilakukan,” bebernya.

Pertama, sebutnya, Pemkot Banjarmasin lebih terbuka dalam  menyampaikan informasi tentang apa yang menjadi tujuan yang ingin dicapai Pemkot dengan adanya keinginan menataatau merevitalisasi kawasan tersebut. Kemudian, sambungnya, menyampaikan apa hal keuntungan yang akan didapatkan para pedagang dan warga sekitar jika kawasan tersebut di lakukan penataan atau revitalisasi.

“Ya, Informasi ini mesti disertai dengan penyampaian konsepsi Desain Kawasan, termasuk hal hitungan kelayakan ekonomi bisnis (keuntungan masa depan) yang akan didapatkan pedagang dan warga sekitar bila kawasan tersebut di lakukan revitalisasi / penataan,” papar mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalsel ini.

Kedua, jelasnya, Pemkot Banjarmasin perlu untuk kembali mem ‘fedback’ atau lebih mematangkan Perencanaan Kawasan tersebut. Dalam hal ini bila sdh ada perencanaan awal maka  sebaiknya mesti dilakukan review dan dibuat penyesuaian ulang. Dan dalam ketika mematangkan proses desain kawasan atau dalam membuat perencanaan pasar tersebut maka para pedagang dan warga sekitar pasar wajib untuk diajak urun rembuk dan didengarkan apa yang menjadi keinginan mereka.

“Wabil khusus tentang apa yang menjadi harapan warga terkait masa depan mereka. Baik terkait hal usaha ataupun hal hunian mereka dan juga hal gambaran etelasi kawasan pasar tersebut kedepannya,” ucap arsitek senior ini.

BACA: Rencana Revitalisasi Pasar Batuah Dimatangkan, Akhir Februari 2022 Digarap

Dalam hal ini, ungkap Subhan Syarief, artinya ketika hasil Perencanaan Kawasan sudah selesai maka masalah penolakan pun sudah tidak ada lagi karena warga pedagang dan warga sekitar sudah mengetahui dan menerima apa yang akan di kerjakan ketika penataan / revitalisasi dilakukan. Kemudian, lanjutnya, yang ketiga yakni dalam merumuskan model perencanaan maka langkah awal yang harusnya Pemkot lakukan adalah kembali membuat pendataan, inventarisir dan identifikasi tentang berbagai hal terkait kawasan tersebut.

“Wabil khusus siapa para penghuni dan pedagang yang sejak lama berada atau berusaha di kawasan pasar tersebut. Dalam hal ini termasuk aspek peruntukan siapa yang akan menjadi penghuni / pedagang pada kawasan pasar tersebut,” beber mantan Ketua Intakindo Kalsel ini.

Selayaknya, kata Subhan Syarief, memang Pemkot Banjarmasin wajib mengutamakan pedagang yang sejak lama berusaha ataupun warga yang menghuni kawasan tersebut. Walaupun Pemkot secara legal menjadi pemilik Lahan pasar tersebut, akan tetapi kepentingan masa depan warga pedagang ataupun penghuni kawasan tetaplah menjadi aspek penting yang sangat perlu mendapat perhatian.

“Mengapa ? Karena mereka semua adalah warga Kota Banjarmasin yang turun temurun sudah sejak lama hidup, berusaha dan menghuni kawasan tersebut. Jadi hak hidup mereka tetaplah menjadi hal utama yang wajib dilindungi, dijaga dan di bantu oleh Pemerintah,” tambah mantan Ketua Ikatan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalsel ini.

Bahkan sebaiknya, harap Subhan Syarif, setiap bangunan publik seperti penataan Pasar Batuah ini maka hasil produk model desain nya harusnya disampaikan atau diumumkan dan di pajang di area publik yang bisa dilihat dan diberi masukan oleh warga masyarakat.

“Yang juga patut diperhatikan adalah aspek lokasi pasar yang dekat dengan area kawasan sungai.  Menjaga keberadaan Sungai adalah hal yang sangat penting untuk tetap di jadikan acuan dalam perencanaan supaya nantinya dampak penataan tersebut tidaklah menurunkan kualitas lingkungan sungai tapi malahan semakin meningkat kan kualitas keberadaan sungai,” imbuh alumni Doktor Universitas Sultan Agung ini. (jejakrekam)

Penulis Afdi
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.