Satresnarkoba Polres Tanbu Giring Pelaku Narkoba Sei Danau

0

SEBANYAK 9 paket narkotika jenis sabu seberat 94,54 gram dan satu butir narkotika jenis ekstasi warna hijau seberat 0,41 gram diamankan petugas kepolisian sebagai barang bukti.

PELAKU berinisial KS (35) oleh Tim Opsnal Satresnarkoba digiring ke Polres Tanah Bumbu (Tanbu). “KS ditangkap pada hari Jumat 11 Pebruari 2022 pukul 20.45 Wita, di kediamanya Jalan Mutiara Desa Sei Danau Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas setempat AKP H Made Rasa, Minggu.

Penangkapan terhadap pelaku, setelah polisi melakukan penggeledahan terhadap d pelaku. Dan benar saja petugas menemukan 9 paket narkotika jenis sabu seberat 94,54 gram dan satu butir narkotika jenis ekstasi warna hijau seberat 0,41 gram.

BACA: Polisi Tangkap 2 Pemuda di Muara Uya Gegara Narkoba, Salah Satunya Bandar Sabu

Selain itu, sebutnya, juga ditemukan bukti lainnya yakni dua unit handphone merk Vivo, dan Oppo, satu buah pintu lemari terbuat dari plastik, satu buah dompet warna coklat, dua buah timbangan digital, satu buah tas warna hitam, dan satu buah kantong kain warna hitam. Lalu, satu buah sendok plastik, satu buah sendok terbuat dari sedotan, satu bungkus plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp 550 ribu rupiah. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.