Jangan Remehkan Omicron, Sekretaris FPKS: Rem Dulu Mobilitas Masyarakat!

0

SEKRETARIS Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin Hendra mendesak agar pemerintah kota (pemkot) segera menerapkan formula tepat dalam pencegahan merebaknya Covid-19 varian Omicron.

“SEBAIKNYA, rem dulu mobilitas masyarakat dengan melakukan upaya pencegahan yang tepat. Jangan remehkan varian Omicron, sebab kesehatan lebih penting dan utama untuk masyarakat Banjarmasin,” kata anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin ini kepada jejakrekam.com, Sabtu (12/2/2022).

Hendra mengungkapkan dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin telah menemukan varian Omicron yang telah menginfeksi tiga warga kota.

“Jangan sampai dengan sikap masyarakat yang terkesan jemu dengan Covid-19, justru angka kasus hariannya naik. Apalagi, pembelajaran tatap muka (PTM) tetap lanjut di sekolah. Padahal, faktanya, banyak warga yang sudah terpapar,” kata akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin ini.

BACA : Temuan Covid-19 Omicron di Kalsel Jadi 14 Kasus, Banjarmasin Mendominasi

Hendra juga menekankan pengawasan ketat terhadap PTM terbatas 50 persen yang diberlakukan Dinas Pendidikan Banjarmasin di sekolah. Khususnya, jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP di Banjarmasin.

Hal ini berdasar surat edaran bernomor 800/666-Sekr/Dipendik/2022, tanggal 4 Februari 2022 dari Sekretaris Disdik Banjarmasin Hendro ditujukan ke Kepala PAUD/TK, SD hingga SMP negeri dan swasta di Banjarmasin.

BACA JUGA : Tiga Kasus Omicron Tercatat di Banjarmasin, Plt Kadinkes Minta Warga Tak Panik

Kebijakan PTM terbatas 50 persen ini berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Selawesi, Maluku, dan Papua. Kemudian, surat edaran Mendikbubristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

PTM terbatas 50 persen dari kapasitas ruang kelas dengan durasi waktu 6 jam diberlakukan sejak 7 Februari hingga batas waktu yang belum ditentukan Disdik Banjarmasin.

BACA JUGA : Total 44 Siswa di Banjarmasin Terpapar Covid-19, 3 Berasal dari SMPN 6

Disdik Banjarmasin juga ‘membebaskan’ bagi orangtua/wali peserta didik untuk mengikuti anaknya ikut PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Khusus PTM terbatas diterapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dengan pendekatan 5M.

Para siswa juga diminta membawa bekal dari rumah, tidak saling meminjamkan alat tulis, dan segera melaporkan kepada guru apabila merasa sakit. Sedangkan, pengawas sekolah diminta untuk memonitoring dan mengawasi PTM terbatas di sekolah.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.