Simpan Sabu, Tika Ditangkap Satresnarkoba Polres Barut

0

SATRESNARKOBA Polres Barito Utara kembali mengamankan seorang perempuan pengedar narkotika jenis sabu. RHR alias Tika (30) warga Jalan Pararawen, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, ditangkap pukul 20.30 WIB, Rabu (9/2/2022).

KAPOLRES AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Kamis (10/2/2022) mengatakan, RHR alias Tika bersama barang bukti sabu seberat 4,70 gram bruto sudah diamankan dan ditahan.

Sebelumnya kata Slameto, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya.

BACA: Tiga Pengedar Sabu Muara Teweh Diringkus Satnarkoba Polres Barito Utara

Selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah dompet warna merah muda yang didalamnya berisi 4 buah plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti lain yang juga diamankan 1 buah HP, 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, 1 buah dompet kecil warna pink, 3 buah plastik klip besar, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 buah plastik klip, dan 1 buah alat hisap sabu/bong.

“Tersangaka RHR alias Tika dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Slameto.(jejakrekam)

Pencarian populer:Satnarkoba muara teweh
Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.