Enam Napi Bebas Usai Jalani Asimilasi

0

LEMBAGA Pemasyarakatan Klas II Muara Teweh, hari ini menyatakan bebas enam narapidana (napi) setelah jalanai proses asimilasi.

PELAKSANA Harian Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Teweh Baduansyah SH kepada sejumlah awak media, Rabu (9/2/2022) mengatakan, enam orang bebas ini hanya menunggu persyaratan administrasi.

Keenam yang bebas diantaranya Rija Fadilah, Rizki Ramadani, Hendra Pentet Riando, Ahmad Jainudin dan Endang Murti.

BACA: Lapas Muara Teweh Jalani Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Bersama TPN

Menurutnya, kebebasan enam orang ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 43 tahun 2021. “Jadi berdasarkan Permen ini, dipastikan enam orang ini bebas hari ini,” kata Baduansyah.

Enam orang ini kata dia dari kasus yang berbeda, ada penganiayaan, penggelapan, penipuan dan narkoba, sedangkan hukuman pidananya juga bervariasi.

Baduansyah juga menambahkan, habis keluar dari lapas ini, enam orang yang dinyatakan bebas akan diantar ke kantor Bapas untuk melengkapi berkas lapor. Mereka juga tidak bisa kemana-mana karena masih dalam proses asimilasi yang juga bervariasi.

BACa JUGA: 178 Orang Warga Binaan Lapas Muara Teweh Terima Remisi

“Mengenai pengawasan, sepenuhnya tanggungjawab Bapas dimana mereka wajib lapor,” katanya.

Saat ini kata dia, jumlah penghuni Lapas Klas II B Muara Teweh, ada 347 orang. Terdiri dari 63 orang tahanan dan 284 orang narapidana, sedangkan kapasitas hanya untuk 175 orang.

“Jadi kita sudah melebihi kapasitas yang ada, bila dibandingkan antara jumlah tahanan dengan ruangan yang ada,” katanya.

Ditambahkannya, selama musim pandemi covid-19 para tahanan juga tidak diperkenankan dibesuk oleh keluarga, karena lapas sendiri sudah punya layanan video call di ruangan khusus.(jejakrekam)

Penulis Syarbani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.