Kepala Desa Muara Pagatan Dilaporkan Pegawainya Berbuat Cabul

0

KEPALA desa yang satu ini tidak patut dicontoh. Pasalnya diduga melakukan pencabulan terhadap lima pegawai wanita di kantor desanya.

MENURUT Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui kasi humasnya AKP H I Made Rasa menjelaskan, SA (56) warga Jalan Mutiara Pagatan, Desa Muara Pagatan Tengah, Kecamatan Kusan Hilir. Adalah Kepala Desa Muara Pagatan Tengah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu yang dituduh berbuat asusila.

Dia diduga melakukan perbuatan cabul dengan cara menarik tangan korban untuk dibawa ke ruang kerjanya, kemudian merangkul, mencium pipi, dan memegang payudara korban.

BACA: Kapolres Tanah Bumbu Beserta Jajaran Gelar Press Release Akhir Tahun 2021

Kejadian ini diketahui setelah korban yang tidak terima perlakukan kepala desa, dan melaporkan perbuatan ini. Tidak tanggung tanggung, ada lima korban yang melaporkan perbuatan oknum kepala desa tersebut, ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu pada 29 Desember 2021 yang lalu.

Atas dasar laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan, dan menetapkan SA sebagai tersangka. Bersama itu, barang bukti yang diamankan, berupa SK pengangkatan jabatan Kades Muara Pagatan Tengah, SK pengangkatan perangkat Desa Muara Pagatan Tengah, dan SK struktur jabatan perangkat desa.

“Pelaku saat ini tidak ditahan, namun wajib lapor dua minggu sekali ke Satreskrim Polres Tanbu atas jaminan keluarga dan pengacaranya,” ujar AKP H I Made Rasa.

Pelaku SA akan disangkakan Pasal 289 dan atau 294 ayat (2) ke 1 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(jejakrekam)

Penulis Muaz
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.