Tak Hanya Edy Mulyadi, Kumdatus, Madaliun Banua Kalsel, AMNBB dan GMPTS Desak Nicho Diproses Hukum

0

AKHIR Januari 2022, jagat Indonesia dihebohkan dengan ujaran kebenciaan Edy Mulyadi Cs terhadap Penajam sebagai ibukota negara (IKN) Nusantara yang telah ditetapkan dengan UU.

“KAMI sangat menghargai gerak cepat Polri dalam menerima masukan seluruh tokoh adat di Kalimantan untuk melakukan pemeriksaan. Tepat pada 31 Januari 2022 lalu, Edy Mulyadi mendatangi Mabes Polri di Jakarta,” kata Ketua Umum Perkumpulan Dayak Meratus (Kumdatus) Kalsel, Benyamin Uhil dalam keterangannya diterima jejakrekam.com, Jumat (4/3/2022).

Menurut dia, pihaknya siap mengawal proses hukum positif dan sidang adat yang diserahkan kepada Kepala Adat Dayak Paser Balik sebagai empunya wilayah IKN yang dihujat Edy Mulyadi Cs.

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan sekaligus deklarasi dukungan IKN Nusantara di Hotel Tjokro Balikpapan pada Senin (31/1/2022) lalu, bersama tokoh adat dan ketua adat se-Kalimantan.

BACA : ULM Buka Jalur Khusus Bagi Warga Pegunungan Meratus

Sejalan itu, aktivis senior Dayak Banjar dan inisitor Madaliun Banua Kalsel Damang Karim menyebutkan memohon empati dan keterlibatan seluruh binian (perempuan Kalimantan khususnya agar bergerak melawan penghinaan yang di lakukan oleh Nicho Silalahi. “Kita laporkan kepada Polda setempat dan mengawal proses di kepolisian,” kata Damang Karim.

Seperti diketahui,  pernyataan itu pada cuitan itu berupa ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya Kamis, 27 Januari 2022, “Saat Hutan ditebang, banjir merendam rumah warga ± sebulan, perempuannya dijual ke China untuk dijadikan budak seks, anak-anak pada mati tenggelam di bekas galian tambang kalian pada diam,” tulis Nicho Silalahi.

Khusus di Kalsel dan Kalteng, sejak 242 sebelum Masehi, dan puncaknya abad ke-14, Perempuan atau Bawi Dayak saat itu, telah memliki peran sejarah panjang menjadi Sangga Buana atau tiang pokok dalam keluarga adat besar Nansarunai, lokasi pusatnya di Amuntai.

BACA JUGA : Presiden Datang ke Banua, Seknas Jokowi Kalsel Kritik Jangan Hanya Diisi Seremonial Belaka

Seorang Ratu Dara Gangsa Tulen yang berjuang bersama suaminya Raja Datu Tatuyan melawan serangan Marajampahit. Bahkan berjuang menjadikan Perempuan sebagai Bawi Balian atau perempuan ahli pengobatan.

Pada abad ke-21, para Bawi atau binian telah bermartabat sama dengan laki-laki, dapat menjadi pemimpin, sanggup melepas sub-ordinat stigma masyarakat dan dengan kepandaiannya juga dapat berkarir di luar rumah dan menjaga keluarga sebagai tanggungjawab bersama.

“Saya tekankan bisa saja ada segala hasil riset, temuan para investigator atau media, tentang ketidakadilan terhadap binian, semisal trafcking women, pelacuran atau tidakan pelecehan lainnya, seharusnya di advokasi dan masukkan ranah hukum, bukan menjadi bahan bully bahkan pelecehan pada binian di media, seperti mencap binian sebagai budak seks. Pernyataan Nicho Silalahi sangat tidak berdasar, sangat tendensius, memicu perpecahan antar suku bangsa, dan sangat diskriminatif pada perempuan,” demikian pernyataan Sri Naida, selaku Koordinator ke-15, AMNBB, Ketua DPW Seknas Jokowi Kalimantan Selatan, mantan anggota DPRD Kota Banjarbaru dan inisiator Madaliun Banua Kalsel.

BACA JUGA : Merasa Dihina, Masyarakat Dayak Meratus Laporkan Edy Mulyadi ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

Seperti diketahui bahwa Indonesia sudah meratifikasi ICEDAW International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women, dalam UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi yerhadap Wanita. Menurut Sri Naida, penyebutan “perempuannya dijual ke China untuk dijadikan budak seks” sudah melanggar HAM terhadap perempuan, sangat bias dan melecehkan perempuan.

Oleh karenanya yang mau bergabung, khusus untuk di Kalimantan Selatan  bisa bersama dengan Madaliun Banua kepanjangan forum masyarakat Dayak Limpuar Undas dan Banjar Nugaraha di Banjarmasin dan Kumdatus.

BACA JUGA : Jaga Adat, DPRD HSS Inisiasi Raperda Perlindungan Masyarakat Dayak Loksado

Begitu pula, Hengky A Garu selaku  Ketua Umum Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo (AMNBB) Barito Timur, Kalteng menyebutkan bahwa pernyataan Nicho tersebut telah dibahas bersama Dewan Adat Dayak (DAD), pada pertemuan di Forum Dayak Bersatu, Balikpapan pada 31 Januri 2022.

“Nicho Silalahi harus diproses secara hukum positif dan hukum adat Dayak, yang akan di tentukan oleh Ketua Adat Dayak”.

Adapun pihak Dayak Maanyan, selaku penerus Keluarga Adat Besar Nansarunai, menyatakan kesediaannya untuk melakukan Sidang Adat tersebut. Diketahui akun @Nicho_Silalahi dan di bio akunnya menulis jika dirinya merupakan fotografer dan pengelola channel YouTube Migran TV, hastag  #TangkapNichoSilalahi telah melampau angka puluhan ribu, menunjukkan kemarahan semua masyarakat Dayak, terutama Bawi Dayak.

BACA JUGA : Pendekatan Ekologis Dayakologi Terbukti Mampu Tangkal Perubahan Iklim Kalimantan

“Kami setuju hastag  #TangkapNichoSilalahi dan menyerukan agar MABES POLRI segera menangkap Nicho Silalahi, meminta maaf secara terbuka dan segera lakukan hukum Adat pada Nicho, bahkan kalau perlu tangannya di beri getaran maut agar tak mudah menuliskan status melecehkan siapa saja, apalagi perempuan. ” begitu pernyataan Inani Dewi Ngabe Anom selaku Komandan Sektor A Pembina Divisi Muda dari GMTPS atau Garakan Manau Telabang Pancasila Sakti, Barito Timur, Kalteng.

BACA JUGA : Pegang Prinsip Huma Betang, Darius Dubut : Jika Merusak Alam Bukan Lagi Orang Dayak

Secara garis besar pernyataan bersama Kumdatus, Madaliun Banua Kalsel, AMNBB dan GMTPS sebagai berikut:

  1. Meminta pihak aparat bertindak tegas terhadap Edy Mulyadi dan kawan-kawan yang telah menodai Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang telah kita sepakati sebagai NKRI.
  2. Mengecam keras pernyataan Nocho Silalahi karena telah melukai hati dan perasaan masyarakat Kalimantan umumnya dan Perempuan Dayak Khususnya. Pernyataan tersebut secara jelas dan sengaja telah menghina dan merendahkan harkat dan martabat perempuan Dayak, memicu keresahan masyarakat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap Nicho Silalahi selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak pernyataan sikap itu dibacakan
  3. Menuntut Edy Mulyadi dkk serta Nicho Silalahi untuk meminta maaf secara terbuka di hadapan Rakyat Kalimantan dan diproses secara hukum Adat sesuai hukum adat yang berlaku di Kalimantan.
  4. Meminta kepada seluruh masyarakat Kalimantan terutama masyakat adat Dayak untuk dapat menahan diri dan tidak melalukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di NKRI.(jejakrekam)
Penulis Rahim Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.