Subsidi Bunga KUR Ada, tapi Bisnis Mati

0

PASCA Covid-19 bisnis tahun 2022 terbuka lebar bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pemerintah mendukung dengan menggelontorkan kebijakan subsidi bunga 3 persen untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama 6 bulan (Juni 2022).

SALAH satu pelaku usaha makanan Auli Abdi mengaku sangat terbantu dengan adanya KUR di saat kondisi usaha terpuruk. “Memang saat itu usahaku terpuruk, namun bisa terbantu dengan KUR,” ujarnya disela Rakerda I PHRI Kalsel, Kamis (3/2/2022).

Ia berharap pelaku usaha kecil bisa memanfaatkan KUR, mengingat ada subsidi bunga 3 persen. “Manfaatkan lah KUR, tapi dilihat juga usaha kita. Apakah bisa membayar angsuran atau tidak. Ya, subsidi Bungan KUR ada tapi bisnis mati, lalu bagaimana? Apalagi saat ini masih Covid-19,” ucap owner ARB ini.

BACA: Pengajuan KUR Semakin Mudah dan Bunga Rendah

Sementara itu, pelaku usaha produksi kue lainnya Nurhidaya mengaku, telah memanfaatkan KUR telah lama. “Alhamdulillah bisa bertahan bisnis kue, tapi saat kondisi pandemi Covid-19 mengharuskan bisnis nyaris mati. Memang bagus KUR ada, tapi bisnis kita dihantam pandemi, tentu sulit untuk melanjutkan pinjaman KUR,” tutur wanita warga Belitung ini.

Ia memastikan telah memanfaatkan KUR dengan plafon kredit Rp 10 juta dengan masa tenor kredit tertentu. Pinjaman tersebut digunakan untuk modal tambahan usahanya. “sebelum pandemi Covid-19, bantuan KUR bisa menambah modal untuk menambah stok dagangan dengan kapasitas produksi seiring dengan tingginya permintaan,” paparnya Jumat (4/2/2022).
Untuk bisa survive, tentu memulai bisnis dengan modal usaha awal lagi seperti sebelum masa pandemi Covid-19. “Baik modal pribadi atau modal dari KUR,” imbuhnya. (jejakrekam)

Penulis afdi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.